Jumat, 5 Mei 2023 besok akan menjadi Sidang ke-38 Viktor Fredik Yeimo dengan agenda Putusan Hakim. Sidang Viktor Yeimo merupakan proses terpanjang untuk kasus makar karena tidak terlepas dari kondisi kesehatan Viktor Yeimo yang memburuk setelah ditahan di Mako Brimob Jayapura.
Viktor Yeimo tidak terbukti melakukan penyerangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana yang dimaksud dalam pasal makar. Keberadaan Viktor Yeimo sebagai salah satu orator dalam aksi rasisme tanggal 19 Agustus 2019 bukanlah tindakan melawan atau mengancam kedaulatan negara Indonesia, melainkan wujud kekecewaan Viktor sebagai rakyat Papua yang merasakan sakit hati atas ujaran rasis yang diterima mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang, dan juga praktik rasisme yang sistematis terhadap orang Papua, yang tidak mampu dijelaskan dan diselesaikan oleh negara.
Mari hadir dan saksikan sidang Putusan terhadap Viktor Yeimo di Pengadilan Negeri Tinggi Jayapura dan memberikan dukungan terhadap Viktor Yeimo. BEBASKAN VIKTOR YEIMO TANPA S
Komentar
Posting Komentar