Langsung ke konten utama

SERUAN UMUM AKSI PEMBEBASAN VICTOR YEIMO!

SERUAN UMUM AKSI  PEMBEBASAN VICTOR YEIMO!
Salam Satu Tujuan dalam bingkai Honai Nit Werekma atau Rumah dan Istana Kita bersama, “Nayaklak, Lauknyak, Yepmum, Telepe, Kinaonak, Nare, Amakanie, Amanaoe, Amalonggo, Wainymbe, Wiwa-o, Dormom, Amole, Koya,
Waa.. Waa.. Waa.. Waa.. Waa..Waa........!!!!!!!!
          Salam yang datang memberikn kekuatan roh moyang papua yang ada di balik gunung, di lemba-lemba, di hutan-hutan, di pinggiran pantai, di luar negeri, bahkan juga mereka yang gugur memperjuangkan hak asasi manusia di negeri ini. Untuk itu patutlah kita bersyukur Kehadirat Allah Leluhur Bangsa Papua, Nenek Moyang dan Tanah Air Papua tercinta karena atas berkat-NYA rahnatnya sehingga oang papua terus melawan dan menentang rasisme klonialisme penguasa dirpublik ini.
Kami solidaritas mahasiswa melawan rasisme papua diminahasa mengajak kepada: seluruh Organisasi gerakan, organisasi mahasiswa, organisasi paguyuban, organisasi Gereja, bahkan seluruh aktivis pro demokrasi serta Aktvis HAM dan aktivis mahasiswa di tanah minahasa , 
Mengingat proses hukum yang dihadapi Victor F Yeimo atas kasus rasisme 2019 dengan tuduhan pasal makar dan pasal 106 dan 110 yang merupakan upaya negara untuk kriminalisasi.
Pasal makar dan penghasutan merupakan senjata penjajah untuk membungkam terhadap pejuang pro demokrasi dan pembungkaman terhadap perjuangan rakyat papua anti rasisme. 
Rasisme terhadap mahasiswa papua 16-17 Agustus 2019 dilakukan oleh oknum anggota TNI, ormas intoleran reaksioner namun prlukan tidak pernah diproses hukum. 
Sementara rakyat Papua merasa martabat dan harga diri direndahkan dengan ujaran rasisme terhadap mahasiswa papua. 
Untuk membelah harga diri dan memprotes atas rasisme tersebut rakyat papua secara spontanitas melakukan aksi demo damai di seluruh tanah Papua anti rasisme dan minta pelaku ditangkap diadili. 
Namun negara tidak mampu memberikan rasa keadilan kepada rakyat papua, dimana oknum anggota TNI dan Ormas reaksioner dan aktor-aktor intelektual tidak ditangkap dan diadili. 
Negara melalui aparat kepolisian menangkap puluhan aktivis dan rakyat papua melakukan aksi anti rasisme di Fakfak, Manokwari wamena dan Jayapura 
7 orang dituduh aktor dan menjalani proses hukum di pengadilan balikpapan. 
Hal ini menunjukkan praktek rasisme dan diskriminasi dalam penegakkan hukum dimana korban rasisme diadili dan dihukum sedangkan pelaku di surabaya dibiarkan. 
Hal yang sama Victor Yeimo sebagai korban rasisme ikut terlibat sebagai peserta aksi pada 19 Agustus 2019 lalu dikriminalisasi dengan tuduhan pasal makar dan penghasutan.

Victor Yeimo sedang melawan praktek rasisme secara struktural dilakukan Indonesia terhadap orang Papua melalui proses hukum yang dihadapi di pengadilan negeri Jayapura. 
Victor sudah menjalani 16 kali menjalani proses persidangan,dari fakta persidangan menunjukkan Victor Yeimo tidak bersalah. Tuduhan negara melalui kepolisian Jaksa didakwakan tidak terbukti melalui saksi- saksi fakta maupun saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum. 
Dari semua saksi yang memberikan kesaksian sebagai saksi fakta sesungguhnya bukan saksi fakta namun anggota polisi yang menangkap VY. Sementara keterangan  saksi ahli bahasa tidak mampu memberikan definisi yang jelas tentang kata referendum dan kata merdeka.

Saksi ahli pidana maupun dari saksi ahli bahasa membenarkan keterangan Yang ada di kepolisian dan dakwaan yang ada bahkan keterangan saksi ahli pidana yang dibacakan Jaksa dalam menjelaskan tentang peristiwa 2019.pada hal saksi ahli tidak ada pada saat peristiwa 2019 di papua dan memberikan keterangan tentang peristiwa aksi rasisme bukan kewenangan saksi ahli. 
Dari semua kesaksian menunjukkan semua saksi palsu dan penuh rekayasa oleh negara melalui kepolisian untuk kriminalisasi dan penjarakan Victor Yeimo dengan tuduhan palsu. 

Sementara 3 saksi ahli dua saksi meringankan yang dihadirkan oleh penasehat hukum yang tergabung dalam koalisi Pembela Hukum dan HAM Papua memberikan kesaksian menjelaskan Victor Yeimo tidak bersalah. 
Terutama saksi ahli pidana pidana Dr. Amira Paripurna SH LLM menjelaskan bahwa rasisme dan aksi protes anti rasisme adalah dijamin oleh hukum dan undang undang Indonesia bagian dari menyampaikan pendapat dimuka umum. 
Karena sudah meratifikasi konvensi Jenewa pada tahun 2008 tentang anti rasisme dan dikriminalisasi rasial di Indonesia. 
Sementara pasal makar hanya upaya pembungkaman karena pasal makar itu diadopsi dari hukum pidana Belanda dimana Belanda menggunakan pasal makar sebagai senjata kolonial untuk membatasi gerakan dan pasal anti revolusi di gunakan oleh Perancis terhadap anti revolusi uni Soviet, pada tahun 1920 Belanda sebagai hukum pidana untuk membungkam gerakan revolusi. 
Demikian juga Indonesia adopsi sekarang untuk membungkam gerakan di papua. 
Pasal makar itu apabila 1) upaya pembunuhan presiden dan wakil presiden, 2) upaya kudeta pemerintahan dengan kekerasan 3 upaya menganti undang undang dan ideologis suatu negara. 
Selama tiga unsur ini tidak terpenuhi maka tidak bisa digunakan pasal makar untuk menghukum aktivis dan terhadap gerakan Rakyat yang menyampaikan pendapat berdasarkan undang-undang 1945 dan undang undang nomor 9 tahun 1998 pasal 28 tentang menyampaikan pendapat dimuka umum. 
Dari semua fakta persidangan telah terbukti Victor Yeimo sedang dikriminalisasi oleh negara dengan sentimen politik untuk membungkam Victor Yeimo sebagai aktivis gerakan. 
Ini upaya pembungkaman terhadap gerakan dan aktivis gerakan supaya kepentingan penguasa oligarki jakarta seperti tindakan politik Otonomi khusus jilid II, Pemekaran 4 provinsi kepentingan politik kekuasaan dan politik eksploitasi serta investasi oligarki jakarta dan imperialisme global bisa berjalan mulus tanpa ada hambatan di Papua. 
Sidang lanjutan yang ke 17 terhadap Victor Yeimo  dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum pada tanggal 11 April 2023.
Sidang tuntutan sidang pledoi dan sidang putusan nanti dibutuhkan desakan, dan dukungan publik. Karena Victor Yeimo sedang melawan praktek rasisme Indonesia terhadap orang papua.  
Rakyat papua sorong sampai merauke memiliki tanggung Jawab moral tapi juga bagian dari korban rasisme bersama Victor Yeimo melawan dan menolak praktek rasisme dan diskriminasi rasial dilakukan Indonesia secara struktural dan masif terhadap bangsa Papua. 
Sidang lanjutan dengan Ageda sidang Tuntutan jaksa kepada Victor Yeimo pada 11 April 2023 di pengadilan negeri kelas 1A Jayapura. 
Oleh karena itu kami Solidaritas yang tergabung dalam melawan rasisme mengeluarkan himbauan umum sebagai berikut :
1.)Diseruhkan kepada organisasi gerakan, organisasi paguyuban, organisasi mahasiswa, organisasi pemuda gereja dan seluruh komponen rakyat serta seluruh Aktvis ikut berkabung dalam aksi demo damai di depan Bundaran Pusat Kota  pada 11 April 2023 dengan tuntutan Bebaskan Victor Yeimo tanpa syarat. 
2.) Kami menyerukan kepada pimpinan gereja DGP, pimpinan adat ( DAP) organisasi gerakan, organisasi mahasiswa, solidaritas masyarakat Indonesia dan internasional segera mendesak pemerintah  Indonesia, Kapolri  Polda Papua, Jaksa penuntut umum hentikan kriminalisasi terhadap Victor Yeimo  segera bebaskan tanpa syarat.
3.) Meminta kepada Kepada majelis hakim pengadilan negeri Jayapura secara bijak memutuskan Victor Yeimo vonis bebas berdasarkan fakta persidangan dan demi keadilan terhadap rakyat Papua  sebagai korban rasisme dan kepada Victor Yeimo sebagai korban. 
4.) Kepada seluruh komponen Rakyat Papua sorong sampai Pimpinan gereja, pimpinan Adat organisasi gerakan, organisasi mahasiswa organisasi paguyuban dan solidaritas di Indonesia serta masyarakat internasional anti rasisme untuk menyeruhkan agar Viktor Yeimo dibebaskan .
5.) Negara Hentikan kriminalisasi aktivis  mahasiswa dan kemanusiaan demi kepentingan oligarki ,segerah buka ruang demokrasi seluasnya bagi rakyat bangsa papua.
Demikian seruan umum ini kami keluarkan dengan penuh rasa tanggung jawab atas perhatian dan partisipasinya tak lupa kami sampaikan terima kasih. 
Selamat merayakan Paskah
Korlap Aksi Melawan RASISME

Sampary Huwi
Penangungjwab  Aksi

ELIMAU MOSIP YANCE LANTIPO
DPW AMPTPI INDONESIA TENGAH             KETUA KNPB KONS.INDO WILAYAH MINAHASA RAYA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MELIHAT PELANGGARAN HAK PENENTUAN NASIB SENDIRI BANGSA PAPUA BARAT DAN CARA PENYELESAIANNYA.

MELIHAT PELANGGARAN HAK PENENTUAN NASIB SENDIRI BANGSA PAPUA BARAT DAN CARA PENYELESAIANNYA. Merefleksikan 60 Tahun (1 Mei 1963-1 Mei 2023) Kekuasaan Indonesia di Papua Barat (By:Kristian Griapon, Mei 1, 2023) Tinjauan Kasus Indonesia telah melanggar hak penentuan nasib sendiri (rights to self determinations), hak politik bangsa Papua Barat di wilayah geografi New Guinea Bagian Barat yang kini disebut Papua Barat. Hak politik bangsa Papua Barat itu telah dijamin berdasarkan perjanjian New York, 15 Agustus 1962, sebuah perjanjian yang telah diratifikasai oleh para pihak Indonesia dan Belanda, yang bersengketa dalam perebutan kekuasaan terhadap wilayah geografi New Guinea Bagian Barat, dan telah menjadi pelaporan Sekjen PBB, serta dideposit pada majelis umum PBB. Pelanggaran hak penentuan nasib sendiri berdasarkan fakta pelaksanaan Pepera (Act of Free Choice) 14 Juli - 2 Agustus 1969 di Papua Barat oleh Indonesia, telah melanggar klausula New York Agreement, 15 Agustus 1962,

Refleksi Paskah dan teologi pembebasan dalam perjuangan rakyat Papua Barat dari penindasan.

Refleksi Paskah dan teologi pembebasan dalam perjuangan rakyat Papua Barat dari penindasan. Tuhan Yesus itu meninggalkan kemuliaan, tinggalkan kebenaran, tinggalkan sifa ke Allahan dan siap menderita. Siap diolok, siap disiksa, siap diejek dan siap di kurang dalam penjara terali besi.  Bagaimana orang Papua yang sedang memperingati hari kematian Yesus di kayu salib. Apakah orang Papua elit-elit politik, tokoh-tokoh gereja, siap meninggalkan rumah  mewah, tinggalkan Jabatan, tinggalkan kemapanan dan mengambil keputusan berjuang bersama rakyat Papua menuntut kemerdekaan dari indonesia.   Apakah orang asli Papua saat ini peringatan hari paskah siap mati seperti Yesus demi selamatkan orang asli Papua dari pemusnahan secara sistematis masif dan terstruktur? Bicara Papua Merdeka takut mati apalagi mengorbankan diri menderita dalam perjuangan pembebasan Nasional Papua Barat. Jika anda takut bicara pembebasan Bangsa dari perbudakan dan cengkraman kolonial maka anda tidak bisa menga

MASYARAKAT ADAT KEMBALI MEMBAKAR MOBIL INOVA BERISI MIRAS DI DOGIYAI.

MASYARAKAT ADAT KEMBALI MEMBAKAR MOBIL INOVA BERISI MIRAS DI DOGIYAI. Dogiyai, Tanggal 09 April 2022. Kemarin  Masyarakat Adat Dogiyai Kembali membakar mobil inova berisi minuman keras di Dogiyai. Proses Pembakaran tersebut dilakukan oleh Masyarakat Adat Dogiyai di kali buda/Kasuari di distrik Dogiyai pada hari sabtu 09 /4/2022 Jam 08 : 5 WIT pada waktu Papua Barat. . Di Kabarkan bahwa, Pelaku/Sopirnya telah melarikan diri dan masih dalam proses Pengejaran terhadap pelaku oleh Masyarakat adat Dogiyai. Menurut keterangan Masyarakat, Ketika pelaku tertangkap maka selanjutnya akan dilakukan Proses Penyelidikan. Melalui Proses Penyelidikan akan ketahuan siapa aktor di balik pengedaran miras selama ini di Meepago Papua. Masyarakat Adat Dogiyai telah bersepakat bahwa siapapun termasuk Pesawat sekalipun bila menjadi pengedar Miras di Dogiyai. Maka dianggap Pelanggar Ketentuan Hukum Masyarakat Adat Dogiyai. Maka Konsekuensinya atas pelanggaran ketentuan masyarakat Hukum Adat adalah