Salam Satu Tujuan dalam bingkai Honai Nit Werekma atau Rumah dan Istana Kita bersama, “Nayaklak, Lauknyak, Yepmum, Telepe, Kinaonak, Nare, Amakanie, Amanaoe, Amalonggo, Wainymbe, Wiwa-o, Dormom, Amole, Koya,
Waa.. Waa.. Waa.. Waa.. Waa..Waa........!!!!!!!!
Salam yang datang memberikn kekuatan roh moyang papua yang ada di balik gunung, di lemba-lemba, di hutan-hutan, di pinggiran pantai, di luar negeri, bahkan juga mereka yang gugur memperjuangkan hak asasi manusia di negeri ini. Untuk itu patutlah kita bersyukur Kehadirat Allah Leluhur Bangsa Papua, Nenek Moyang dan Tanah Air Papua tercinta karena atas berkat-NYA rahnatnya sehingga oang papua terus melawan dan menentang rasisme klonialisme penguasa dirpublik ini.
Kami solidaritas mahasiswa melawan rasisme papua diminahasa mengajak kepada: seluruh Organisasi gerakan, organisasi mahasiswa, organisasi paguyuban, organisasi Gereja, bahkan seluruh aktivis pro demokrasi serta Aktvis HAM dan aktivis mahasiswa di tanah minahasa ,
Mengingat proses hukum yang dihadapi Victor F Yeimo atas kasus rasisme 2019 dengan tuduhan pasal makar dan pasal 106 dan 110 yang merupakan upaya negara untuk kriminalisasi.
Pasal makar dan penghasutan merupakan senjata penjajah untuk membungkam terhadap pejuang pro demokrasi dan pembungkaman terhadap perjuangan rakyat papua anti rasisme.
Rasisme terhadap mahasiswa papua 16-17 Agustus 2019 dilakukan oleh oknum anggota TNI, ormas intoleran reaksioner namun prlukan tidak pernah diproses hukum.
Sementara rakyat Papua merasa martabat dan harga diri direndahkan dengan ujaran rasisme terhadap mahasiswa papua.
Untuk membelah harga diri dan memprotes atas rasisme tersebut rakyat papua secara spontanitas melakukan aksi demo damai di seluruh tanah Papua anti rasisme dan minta pelaku ditangkap diadili.
Namun negara tidak mampu memberikan rasa keadilan kepada rakyat papua, dimana oknum anggota TNI dan Ormas reaksioner dan aktor-aktor intelektual tidak ditangkap dan diadili.
Negara melalui aparat kepolisian menangkap puluhan aktivis dan rakyat papua melakukan aksi anti rasisme di Fakfak, Manokwari wamena dan Jayapura
7 orang dituduh aktor dan menjalani proses hukum di pengadilan balikpapan.
Hal ini menunjukkan praktek rasisme dan diskriminasi dalam penegakkan hukum dimana korban rasisme diadili dan dihukum sedangkan pelaku di surabaya dibiarkan.
Hal yang sama Victor Yeimo sebagai korban rasisme ikut terlibat sebagai peserta aksi pada 19 Agustus 2019 lalu dikriminalisasi dengan tuduhan pasal makar dan penghasutan.
Victor Yeimo sedang melawan praktek rasisme secara struktural dilakukan Indonesia terhadap orang Papua melalui proses hukum yang dihadapi di pengadilan negeri Jayapura.
Victor sudah menjalani 16 kali menjalani proses persidangan,dari fakta persidangan menunjukkan Victor Yeimo tidak bersalah. Tuduhan negara melalui kepolisian Jaksa didakwakan tidak terbukti melalui saksi- saksi fakta maupun saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Dari semua saksi yang memberikan kesaksian sebagai saksi fakta sesungguhnya bukan saksi fakta namun anggota polisi yang menangkap VY. Sementara keterangan saksi ahli bahasa tidak mampu memberikan definisi yang jelas tentang kata referendum dan kata merdeka.
Saksi ahli pidana maupun dari saksi ahli bahasa membenarkan keterangan Yang ada di kepolisian dan dakwaan yang ada bahkan keterangan saksi ahli pidana yang dibacakan Jaksa dalam menjelaskan tentang peristiwa 2019.pada hal saksi ahli tidak ada pada saat peristiwa 2019 di papua dan memberikan keterangan tentang peristiwa aksi rasisme bukan kewenangan saksi ahli.
Dari semua kesaksian menunjukkan semua saksi palsu dan penuh rekayasa oleh negara melalui kepolisian untuk kriminalisasi dan penjarakan Victor Yeimo dengan tuduhan palsu.
Sementara 3 saksi ahli dua saksi meringankan yang dihadirkan oleh penasehat hukum yang tergabung dalam koalisi Pembela Hukum dan HAM Papua memberikan kesaksian menjelaskan Victor Yeimo tidak bersalah.
Terutama saksi ahli pidana pidana Dr. Amira Paripurna SH LLM menjelaskan bahwa rasisme dan aksi protes anti rasisme adalah dijamin oleh hukum dan undang undang Indonesia bagian dari menyampaikan pendapat dimuka umum.
Karena sudah meratifikasi konvensi Jenewa pada tahun 2008 tentang anti rasisme dan dikriminalisasi rasial di Indonesia.
Sementara pasal makar hanya upaya pembungkaman karena pasal makar itu diadopsi dari hukum pidana Belanda dimana Belanda menggunakan pasal makar sebagai senjata kolonial untuk membatasi gerakan dan pasal anti revolusi di gunakan oleh Perancis terhadap anti revolusi uni Soviet, pada tahun 1920 Belanda sebagai hukum pidana untuk membungkam gerakan revolusi.
Demikian juga Indonesia adopsi sekarang untuk membungkam gerakan di papua.
Pasal makar itu apabila 1) upaya pembunuhan presiden dan wakil presiden, 2) upaya kudeta pemerintahan dengan kekerasan 3 upaya menganti undang undang dan ideologis suatu negara.
Selama tiga unsur ini tidak terpenuhi maka tidak bisa digunakan pasal makar untuk menghukum aktivis dan terhadap gerakan Rakyat yang menyampaikan pendapat berdasarkan undang-undang 1945 dan undang undang nomor 9 tahun 1998 pasal 28 tentang menyampaikan pendapat dimuka umum.
Dari semua fakta persidangan telah terbukti Victor Yeimo sedang dikriminalisasi oleh negara dengan sentimen politik untuk membungkam Victor Yeimo sebagai aktivis gerakan.
Ini upaya pembungkaman terhadap gerakan dan aktivis gerakan supaya kepentingan penguasa oligarki jakarta seperti tindakan politik Otonomi khusus jilid II, Pemekaran 4 provinsi kepentingan politik kekuasaan dan politik eksploitasi serta investasi oligarki jakarta dan imperialisme global bisa berjalan mulus tanpa ada hambatan di Papua.
Sidang lanjutan yang ke 17 terhadap Victor Yeimo dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum pada tanggal 11 April 2023.
Sidang tuntutan sidang pledoi dan sidang putusan nanti dibutuhkan desakan, dan dukungan publik. Karena Victor Yeimo sedang melawan praktek rasisme Indonesia terhadap orang papua.
Rakyat papua sorong sampai merauke memiliki tanggung Jawab moral tapi juga bagian dari korban rasisme bersama Victor Yeimo melawan dan menolak praktek rasisme dan diskriminasi rasial dilakukan Indonesia secara struktural dan masif terhadap bangsa Papua.
Sidang lanjutan dengan Ageda sidang Tuntutan jaksa kepada Victor Yeimo pada 11 April 2023 di pengadilan negeri kelas 1A Jayapura.
Oleh karena itu kami Solidaritas yang tergabung dalam melawan rasisme mengeluarkan himbauan umum sebagai berikut :
1.)Diseruhkan kepada organisasi gerakan, organisasi paguyuban, organisasi mahasiswa, organisasi pemuda gereja dan seluruh komponen rakyat serta seluruh Aktvis ikut berkabung dalam aksi demo damai di depan Bundaran Pusat Kota pada 11 April 2023 dengan tuntutan Bebaskan Victor Yeimo tanpa syarat.
2.) Kami menyerukan kepada pimpinan gereja DGP, pimpinan adat ( DAP) organisasi gerakan, organisasi mahasiswa, solidaritas masyarakat Indonesia dan internasional segera mendesak pemerintah Indonesia, Kapolri Polda Papua, Jaksa penuntut umum hentikan kriminalisasi terhadap Victor Yeimo segera bebaskan tanpa syarat.
3.) Meminta kepada Kepada majelis hakim pengadilan negeri Jayapura secara bijak memutuskan Victor Yeimo vonis bebas berdasarkan fakta persidangan dan demi keadilan terhadap rakyat Papua sebagai korban rasisme dan kepada Victor Yeimo sebagai korban.
4.) Kepada seluruh komponen Rakyat Papua sorong sampai Pimpinan gereja, pimpinan Adat organisasi gerakan, organisasi mahasiswa organisasi paguyuban dan solidaritas di Indonesia serta masyarakat internasional anti rasisme untuk menyeruhkan agar Viktor Yeimo dibebaskan .
5.) Negara Hentikan kriminalisasi aktivis mahasiswa dan kemanusiaan demi kepentingan oligarki ,segerah buka ruang demokrasi seluasnya bagi rakyat bangsa papua.
Demikian seruan umum ini kami keluarkan dengan penuh rasa tanggung jawab atas perhatian dan partisipasinya tak lupa kami sampaikan terima kasih.
Selamat merayakan Paskah
Korlap Aksi Melawan RASISME
Sampary Huwi
Penangungjwab Aksi
ELIMAU MOSIP YANCE LANTIPO
DPW AMPTPI INDONESIA TENGAH KETUA KNPB KONS.INDO WILAYAH MINAHASA RAYA
Komentar
Posting Komentar