Langsung ke konten utama

Perihal: TELAH TERJADI PENEMBAKAN TERHADAP SDR STEP WILING (KORBAN) OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN.*

Perihal: TELAH TERJADI PENEMBAKAN TERHADAP SDR STEP WILING (KORBAN) OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN.*

Pada Tanggal 10 April 2023, Pukul 17.30 WIT, Bertempat di Kampung Muliama, Distrik Libarek, Jl. Trans Wamena-Kurulu, Distrik Libarek, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, telah terjadi aksi Penembakan terhadap Sdr.Step Wiling (Korban) yang mengakibatkan korban mengalami luka tembak di Bagian bawah mata kiri tembus kepala belakang diduga dari pihak kepolisian yang melakukan penembakan tersebut.

1. Adapun identitas korban sbb:

a. Nama : Step Wiling
b. Umur : 38
c. Agama : Kristen Protestan
d. Alamat: Kampung Mulima Distrik Libarek 

2. Adapun Kronologis kejadian sbb: 

a. Pukul 17.30 WIT, Telah terjadi aksi keributan antara Alm.Step Wilin dan anggota Kepolisian (LID)

b. Pukul 17.32 WIT, Alm.Step Wilin sedang berjalan melintasi jalan dengan membawa sebuah besi panjang 

c. Pukul 17.35 WIT, melintasnya sebuah mobil yang diduga milik anggota kepolisian (LID) dari Kurulu menuju ke Wamena Kota

d. Pukul 17.45 WIT, Sesaat mobil yang diduga milik anggota kepolisian melintasi Jalan tiba-tiba Alm.Step Wiling yang melihat melintasnya mobil langsung melakukan Pemalangan terhadap mobil tersebut.

e.  Pukul 17.47 WIT, Saat Alm.Step Wilin melakukan Pemukulan ke Arah mobil tersebut, langsung terduga dari pihak kepolisian mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3 kali.

f. Pukul 17.50 WIT, Pada saat terduga dari pihak kepolisian mengeluarkan tembakan peringatan ada salah satu masyarakat yang meneriak kepada anggota tersebut bawah Alm.Step Wiling mengalami gangguan jiwa, pada saat itu dari pihak kepolisian tidak menghiraukan ucapan dari masyarakat tersebut sehingga anggota kepolisian mengeluarkan tembakan mengarahkan ke arah Alm.Step Wilin yang mengakibatkan Alm.step Wilin mengalami luka tembak pada bagian bawa mata sebelah kiri tembus ke Kepala belakang.

g. Pukul 17.55 WIT, Saat pihak kepolisian mengeluarkan tembakan tersebut adapun masyarakat yang melihat kejadian tersebut dan langsung memberitahukan kepada masyarakat di sekitar kampung Mulima.

h. Pukul 18.00 WIT, Pada saat masyarakat melihat keadaan Alm.Step Wilin yang sudah tergeletak di pinggir jalan langsung membawa Jenazah Alm. Step Wilin menuju  ke kediaman Almarhum.

i. Pukul 18.05 WIT, Masyarakat yang tidak terima dengan kejadian tersebut langsung melakukan Pemalangan dengan menebang pohon.

j. Pukul 18.10 WIT, Anggota Unit Intel Kodim 1702/Jayawijaya tiba di TKP untuk melakukan olah TKP

3. Adapun Kerugian personil dan Materil sbb:

a. Personil:

1) Alm.Step Wilin Mengalami Luka Tembak Pada Bagian Bawah Mata Sebelah Kiri Tembus Kepala Belakang.

b. Materi: Nihil.

*CATATAN*

a. Untuk saat ini dari keluarga Alm.Step Wilin ingin dari Pihak Polres Jayawijaya agar datang ke lokasi TKP, agar Jenazah Alm.Steo Wilin bisa dibawakan ke RSUD Wamena untuk dilakukan Visum.

b. Untuk sementara Keluarga Alm.Step Wilin beserta Masyarakat Kampung Mulima masih melakukan Pemalangan di lokasi TKP.

Dmk.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MELIHAT PELANGGARAN HAK PENENTUAN NASIB SENDIRI BANGSA PAPUA BARAT DAN CARA PENYELESAIANNYA.

MELIHAT PELANGGARAN HAK PENENTUAN NASIB SENDIRI BANGSA PAPUA BARAT DAN CARA PENYELESAIANNYA. Merefleksikan 60 Tahun (1 Mei 1963-1 Mei 2023) Kekuasaan Indonesia di Papua Barat (By:Kristian Griapon, Mei 1, 2023) Tinjauan Kasus Indonesia telah melanggar hak penentuan nasib sendiri (rights to self determinations), hak politik bangsa Papua Barat di wilayah geografi New Guinea Bagian Barat yang kini disebut Papua Barat. Hak politik bangsa Papua Barat itu telah dijamin berdasarkan perjanjian New York, 15 Agustus 1962, sebuah perjanjian yang telah diratifikasai oleh para pihak Indonesia dan Belanda, yang bersengketa dalam perebutan kekuasaan terhadap wilayah geografi New Guinea Bagian Barat, dan telah menjadi pelaporan Sekjen PBB, serta dideposit pada majelis umum PBB. Pelanggaran hak penentuan nasib sendiri berdasarkan fakta pelaksanaan Pepera (Act of Free Choice) 14 Juli - 2 Agustus 1969 di Papua Barat oleh Indonesia, telah melanggar klausula New York Agreement, 15 Agustus 1962,

Refleksi Paskah dan teologi pembebasan dalam perjuangan rakyat Papua Barat dari penindasan.

Refleksi Paskah dan teologi pembebasan dalam perjuangan rakyat Papua Barat dari penindasan. Tuhan Yesus itu meninggalkan kemuliaan, tinggalkan kebenaran, tinggalkan sifa ke Allahan dan siap menderita. Siap diolok, siap disiksa, siap diejek dan siap di kurang dalam penjara terali besi.  Bagaimana orang Papua yang sedang memperingati hari kematian Yesus di kayu salib. Apakah orang Papua elit-elit politik, tokoh-tokoh gereja, siap meninggalkan rumah  mewah, tinggalkan Jabatan, tinggalkan kemapanan dan mengambil keputusan berjuang bersama rakyat Papua menuntut kemerdekaan dari indonesia.   Apakah orang asli Papua saat ini peringatan hari paskah siap mati seperti Yesus demi selamatkan orang asli Papua dari pemusnahan secara sistematis masif dan terstruktur? Bicara Papua Merdeka takut mati apalagi mengorbankan diri menderita dalam perjuangan pembebasan Nasional Papua Barat. Jika anda takut bicara pembebasan Bangsa dari perbudakan dan cengkraman kolonial maka anda tidak bisa menga

MASYARAKAT ADAT KEMBALI MEMBAKAR MOBIL INOVA BERISI MIRAS DI DOGIYAI.

MASYARAKAT ADAT KEMBALI MEMBAKAR MOBIL INOVA BERISI MIRAS DI DOGIYAI. Dogiyai, Tanggal 09 April 2022. Kemarin  Masyarakat Adat Dogiyai Kembali membakar mobil inova berisi minuman keras di Dogiyai. Proses Pembakaran tersebut dilakukan oleh Masyarakat Adat Dogiyai di kali buda/Kasuari di distrik Dogiyai pada hari sabtu 09 /4/2022 Jam 08 : 5 WIT pada waktu Papua Barat. . Di Kabarkan bahwa, Pelaku/Sopirnya telah melarikan diri dan masih dalam proses Pengejaran terhadap pelaku oleh Masyarakat adat Dogiyai. Menurut keterangan Masyarakat, Ketika pelaku tertangkap maka selanjutnya akan dilakukan Proses Penyelidikan. Melalui Proses Penyelidikan akan ketahuan siapa aktor di balik pengedaran miras selama ini di Meepago Papua. Masyarakat Adat Dogiyai telah bersepakat bahwa siapapun termasuk Pesawat sekalipun bila menjadi pengedar Miras di Dogiyai. Maka dianggap Pelanggar Ketentuan Hukum Masyarakat Adat Dogiyai. Maka Konsekuensinya atas pelanggaran ketentuan masyarakat Hukum Adat adalah