Langsung ke konten utama

Rakyat Papua di Meepago sadar bersatu dan lawan, ketidakadilan diatas negeri nya Kami sendiri. Kamis, 14 Juli 2022 hari nasional.

Rakyat Papua di Meepago sadar bersatu dan lawan, ketidakadilan diatas negeri nya Kami sendiri. Kamis, 14 Juli 2022 hari nasional.

Sekalipun banyak pertimbangan dalam surat penolakan/tidak terbitkannya surat tanda terima pemberitahuan (STTP) pada tanggal Kamis,13 Juli 2022 Oleh KAPORLES NABIRE melalui intelkam no. B/62/VII/2022/INTELKAM seharusnya surat ini harus dikeluarkan hari yang sama 12 juli 2022 untuk masukkan surat pemberitahuan Bahwa: 

1. PRP didalamnya 122 organ dituduh sepihak sekelompok orang,

2. Kaporles Nabire meremehkan diri perlindung, pengayom, dan pelayan seluruh kegiatan masyarakat maupun organisasi gerakan tidak sesuai fakta lapangan dalam tindakannya tidak profesional.

3. Jelas KNPB ialah organisasi perlawanan rakyat terhadap ketidakadilan diatas tanah air west Papua salah satunya dari 122 organ.

4. Aksi demonstrasi damai pada hari tanggal Kamis, 14 Juli 2022 ialah aksi Nasional seluruh rakyat Papua yang sudah tergabung  PRP didalamnya 122 organ bukan hanya segelintir orang, bukan hanya dinabire yang akan turun masa aksi demonstrasi dari dogiyai, Deiyai, Paniai, intan jaya dan Mapiah. kota central Meepago di Nabire.

5. Aksi demonstrasi damai (longmarch) pada hari tanggal Kamis, 14 Juli 2022 petisi rakyat Papua di Meepago pusat dinabire kota cendral wilayah Meepago bukan berarti mengganggu aktifitas masyarakat non Papua di Nabire, tidak ada istilah aksi kekerasan oleh pendemo, bukan mengacaukan situasi dinabire, bukan MOU demo kepada pihak keamanan aparat kepolisian, bukan MOU perang, bukan MOU lakukan tindakan kriminalitas tetapi kami seluruh rakyat Papua di Meepago menyampaikan hak pendapatan kami terhadap lembaga legislatif dewan perwakilan rakyat daerah DPRD kabupaten Nabire dogiyai Deiyai Paniai intan jaya tentang pengesakan 3 RUU daerah otonomi baru DOB di Papua dan otonomi khusus OTSUS jilid II secara paksa sepihak Jakarta.

Kami punya hak sampaikan pendapat dimuka umum.

Ini kita pu tanah, kita mau bicara apapun untuk membela dan menjaga kita pu tanah dari maling, itu hak kami.

Pak Kapolres jangan bodohi masyarakat dengan himbauan provokatif lahh..

Jangan jangan bapak juga punya kepentingan ada dalam pemekaran DOB.

Tugas polisi menurut aturan UU kemerdekaan berpendapat itu hanya mengawal, bukan menghadang dan memprovokasi masyarakat. 
"Dari bukti foto yg tersebar inikan kita bisa menilai bahwa polisi sedang berpihak kepada mereka yg menginginkan pemekaran DOB."

Karena kemarin kemarin ada aksi dari kelompok yg meminta pemekaran DOB tapi polisi tidak sebarkan poin" model begini, itu artinya polisi tidak netral dan tidak mengerti tugasnya di bagian sini dan terkesan memihak kepada kelompok2 yg menginginkan pemekaran.
Polisi ngaur juga ee, "silahkan rakyat menilai."

Kita tidak provokasi masyarakat, kita sedang bicara kebenaran yg disembunyikan.
Justru himbauan bapak ini yg keliru serta untuk membodohi masyarakat dalam "melihat kebenaran di balik tipuan"

Sampai jumpa di medan juang ✊️✊️💪💪
Hidup PRP Meepago 

#CabutOtsus
#TolakDIB
#REFERENDUM

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MELIHAT PELANGGARAN HAK PENENTUAN NASIB SENDIRI BANGSA PAPUA BARAT DAN CARA PENYELESAIANNYA.

MELIHAT PELANGGARAN HAK PENENTUAN NASIB SENDIRI BANGSA PAPUA BARAT DAN CARA PENYELESAIANNYA. Merefleksikan 60 Tahun (1 Mei 1963-1 Mei 2023) Kekuasaan Indonesia di Papua Barat (By:Kristian Griapon, Mei 1, 2023) Tinjauan Kasus Indonesia telah melanggar hak penentuan nasib sendiri (rights to self determinations), hak politik bangsa Papua Barat di wilayah geografi New Guinea Bagian Barat yang kini disebut Papua Barat. Hak politik bangsa Papua Barat itu telah dijamin berdasarkan perjanjian New York, 15 Agustus 1962, sebuah perjanjian yang telah diratifikasai oleh para pihak Indonesia dan Belanda, yang bersengketa dalam perebutan kekuasaan terhadap wilayah geografi New Guinea Bagian Barat, dan telah menjadi pelaporan Sekjen PBB, serta dideposit pada majelis umum PBB. Pelanggaran hak penentuan nasib sendiri berdasarkan fakta pelaksanaan Pepera (Act of Free Choice) 14 Juli - 2 Agustus 1969 di Papua Barat oleh Indonesia, telah melanggar klausula New York Agreement, 15 Agustus 1962,

Refleksi Paskah dan teologi pembebasan dalam perjuangan rakyat Papua Barat dari penindasan.

Refleksi Paskah dan teologi pembebasan dalam perjuangan rakyat Papua Barat dari penindasan. Tuhan Yesus itu meninggalkan kemuliaan, tinggalkan kebenaran, tinggalkan sifa ke Allahan dan siap menderita. Siap diolok, siap disiksa, siap diejek dan siap di kurang dalam penjara terali besi.  Bagaimana orang Papua yang sedang memperingati hari kematian Yesus di kayu salib. Apakah orang Papua elit-elit politik, tokoh-tokoh gereja, siap meninggalkan rumah  mewah, tinggalkan Jabatan, tinggalkan kemapanan dan mengambil keputusan berjuang bersama rakyat Papua menuntut kemerdekaan dari indonesia.   Apakah orang asli Papua saat ini peringatan hari paskah siap mati seperti Yesus demi selamatkan orang asli Papua dari pemusnahan secara sistematis masif dan terstruktur? Bicara Papua Merdeka takut mati apalagi mengorbankan diri menderita dalam perjuangan pembebasan Nasional Papua Barat. Jika anda takut bicara pembebasan Bangsa dari perbudakan dan cengkraman kolonial maka anda tidak bisa menga

MASYARAKAT ADAT KEMBALI MEMBAKAR MOBIL INOVA BERISI MIRAS DI DOGIYAI.

MASYARAKAT ADAT KEMBALI MEMBAKAR MOBIL INOVA BERISI MIRAS DI DOGIYAI. Dogiyai, Tanggal 09 April 2022. Kemarin  Masyarakat Adat Dogiyai Kembali membakar mobil inova berisi minuman keras di Dogiyai. Proses Pembakaran tersebut dilakukan oleh Masyarakat Adat Dogiyai di kali buda/Kasuari di distrik Dogiyai pada hari sabtu 09 /4/2022 Jam 08 : 5 WIT pada waktu Papua Barat. . Di Kabarkan bahwa, Pelaku/Sopirnya telah melarikan diri dan masih dalam proses Pengejaran terhadap pelaku oleh Masyarakat adat Dogiyai. Menurut keterangan Masyarakat, Ketika pelaku tertangkap maka selanjutnya akan dilakukan Proses Penyelidikan. Melalui Proses Penyelidikan akan ketahuan siapa aktor di balik pengedaran miras selama ini di Meepago Papua. Masyarakat Adat Dogiyai telah bersepakat bahwa siapapun termasuk Pesawat sekalipun bila menjadi pengedar Miras di Dogiyai. Maka dianggap Pelanggar Ketentuan Hukum Masyarakat Adat Dogiyai. Maka Konsekuensinya atas pelanggaran ketentuan masyarakat Hukum Adat adalah