KNPB NDUGAMA: “KESEJAHTERAAN ATAS NAMA OTSUS JILID II DAN DOB TIGA PROPINSI DI TANAH PAPUA, HANYALAH SLOGAN KOSONG, KEPENTINGAN JAKARTA”
KNPB NDUGAMA: “KESEJAHTERAAN ATAS NAMA OTSUS JILID II DAN DOB TIGA PROPINSI DI TANAH PAPUA, HANYALAH SLOGAN KOSONG, KEPENTINGAN JAKARTA”
KNPB Ndugama - Penolakan Otonomi khusus jilid II dan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) oleh mahasiswa, pemuda dan seluruh rakyat Papua dimana saja berada, sama sekali tidak didengar oleh Jakarta. Dan Jakarta malah memaksakan kehendak sepihak untuk mengesahkan Otsus Jilid II dan DOB 3 Propinsi itu, yang dinilai hanya demi kepentingan ekonomi dan politik kekuasaan di atas tanah Papua.
Kami KNPB Ndugama menilai bahwa pengesahan otonomi khusus dan DOB 3 propinsi oleh Jakarta secara sepihak tanpa melibatkan orang Papua, hanyalah bertujuan untuk:
“Menghapus semua kewenang pemerintah Propinsi dan MRP melalui undang-undang otonomi khusus tahun 2001, yang mana menjadi menghambat realisasi undang-undang cipta kerja atau Omnibus Law No. 11 Tahun 2020, untuk Investasi dan Eksploitasi sumber daya alam di West Papua. Sehingga Otonomi khusus jilid II diloloskan melalui DPR RI, agar RUU DOB 3 Propinsi bisa membuka akses investasi di Papua berdasarkan Omnibus Law nantinya.”
Untuk memenangkan keberpihakan tersebut demi kepentingan, Jakarta dengan sengaja dan sepihak mengesakan RUU DOB 3 Propinsi Baru di atas tanah Papua pada tanggal 12 April 2022 setelah Mei 2021 telah mengesahkan keberlanjutan Otsus Jiid II secara sepihak di Jakarta, padahal rakyat Papua sudah menolak Otsus Jilid II tersebut.
Setelah itu pada tanggal 01 Juli 2022, secara sepihak lagi Jakarta melalui DPR RI telah menetapkan dan mengesahkan DOB 3 propinsi baru di atas tanah Papua, padahal realitasnya malah sampai hari ini pun rakyat Papua masih terkonsolidasi dimana-mana untuk melakukan penolakan terhadap Ilegalnya Otsus Jilid II dan DOB 3 Propinsi yang sangat politis.
Disisi lain, kami juga menilai bahwa:
“Seenaknya pemekaran DOB 3 Provinsi diputuskan berdasarkan pertimbangan politik dan laporan (BIN) untuk menghancurkan nasionalisme orang Papua dan bagian dari politik adu-domba yang berdampak pada politik identitas, konflik horizontal sesama orang Papua.”
“Otonomi khusus jilid II dan DOB 3 Propinsi tidak belibatkan orang Papua sebagai subjek, samahalnya dengan Perjanjian New York Agreement 15 Agustus 1962, perjanjian Roma 30 September 1962, penyerahan Administrasi West Papua 1 Mei 1963, Kontrak Karya PT. Freeport 1967 dan PEPERA 1969 yang cacat hukum dan moral serta penuh dengan rekayasa. Rakyat Papua 95% menolak karena tidak bermaanfaat bagi rakyat Papua, DOB hanya memperluas ifrastruktur militer dan perampasan tanah atas nama pembangunan.”
“DOB dan Otonomi khusus Jilid II demi kesejahteraan dan pembangunan rakyat Papua hanya slogan kosing, realitanya orang asli Papua hanya menjadi objek, bukan subjek.”
“Otonomi khusus jilid II dan pemekaran bukan untuk rakyat Papua melainkan membuat lapangan pekerjaan bagi kaum migran dan buka akses bagi investor asing untuk eksploitasi sumber daya alam dan berdampak pada marginalisasi, Ekosisda, genosida dan Etnosida di Papua.”
“Kaum burjois boneka Jakarta yang haus kekuasaan menjadi budak teraik penguasa selalu melegitimasi kebijakan colonial tanpa mendengar dan melibatkan rakyat Papua sebagai pemilik tanah.”
“Orang Papua dianggap binatang, tidak perlu dilibatkan dalam pengambilan keputusan, semua hal diputuskan oleh manusia superior di Jakarta. Orang Papua tidak bisa diam dan tunduk terhadap kebijakan Jakarta yang sangat rasis dan diskriminatif kepada kami sebagai manusia yang bermartabat menolak semua kebijakan yang tidak aspiratif.”
“Maka dengan itu, perlunya kesadaran pembebasan nasional atas hak menentukan nasib sendiri di atas tanah Papua harus ada di orang Papua semua, dengan jalan membangun persatuan dalamgerakan politi dan terus melakukan perlawanan hingga Papua Merdeka (Bebas dari militerisme dan kolonialisme Indonesia, maupun bebas dari Imperialisme Barat).”
“Niscahya, Otsus Jilid II dan DOB 3 Propinsi di atas tanah Papua mau berjalan atau tidak, perlawanan Papua Merdeka tetap eksis dan tidak akan pernah dibungkam atau dipadampan hingga Papua Merdeka.”
(Selasa, 12 Juli 2022)
~ Pengurus KNPB Wilayah Ndugama
Komentar
Posting Komentar