Langsung ke konten utama

“ USIR PENDUDUKAN INDONESIA MELALUI DOB & OTSUS DI WETS PAPUA ”*

Seruan Aksi Bersama;

*“ USIR PENDUDUKAN INDONESIA MELALUI DOB & OTSUS DI WETS PAPUA ”* 

Kami berbagai Organisasi yang tergabung dalam Petisi Rakyat Papua Sekber Jabodetabek akan mengelar Demostrasi Damai Tolak “ OTSUS & DOB Di West Papua”  dimana kebijakan DOB dipaksakan oleh Jakarta demi kekuasaan.

Penolak Otsus & DOB di Papua Terus dilakukan oleh Mahasiswa & Rakyat West Papua Dalam aksi damai tersebut Dua orang dilaporkan tewas ditembak oleh aparat kemanan Indonesia saat aksi demonstrasi penolakan wacana Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua di Kabupaten Yahukimo. Protes ini juga digelar di beberapa kota di Indonesia, antara lain Jakarta dan Yogyakarta, bandung, malang, jember, bali. 

Sekitar dua ribuan orang asli Papua memadati kantor DPRD Jayawijaya guna menentang wacana DOB pada 10 Maret lalu hal yang sama pada 10 Mei 2022 ribuan orang trun kejalan, semua kota-kota Kantong NKRI diantaranya, wamena, Jayapura, Paniai, Timika, Deiyai, Dogiyai, Nabire, Biak, Sorong, Manokwari, Kaimana, mereka menolak Kebijakan Pemerintah  Indonesia rakyat papua dinilai rasis dan Program Pendudukan ditanah Papua. 

Dimana aksi 10 Mei 2022 di Papua diperhadapkan dengan cara represif oleh aparat gabungan, dengan jumlah besar 1.000,Personel di Jayapuran. Sedangkan diluar Papua di Bali, Makasar mahasiswa Papua yang tergabung dalam Petisi Rakyat Papua direpresif. Selain itu di solidaritas Internasional di Timor Lesten yang melakukan demostrasi di Kedutaan Indonesia trut diangkut Paksa. 

Aksi-aksi yang sama dialakukan di berbagai daerah nasional, maupun internasional mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghentikan semua program yang tidak menguntungkan orang Asli Papua. Bahwa rakyat Papua menilai Progaram Otsus & DOB merupakan pendudukan Indonesia di West Papua, yang akan merusak hak-hak orang Papua. 

Relaitas Beberapa pemekaran kabupaten yang ada saja terjadi operasi militer. Dalam operasinya membunuh dan membantai rakyat Papua, apalagi dengan pemekaran provinsi, pasti orang Papua akan musnah.” 

DOB adalah wacana yang tidak bisa dipisahkan dengan Otonomi Khusus Jilid II. Keduanya mendapat penolakan keras dari rakyat Papua. Otsus dan DOB dianggap sama-sama tidak melibatkan orang asli Papua dalam perumusannya dan hanya akan memperpanjang konflik di tanah Papua. 

Guna memberi ruang aspirasi penolakan yang kerap kali luput dalam pemberitaan media mainstream, Petisi Rakyat Papua ( sekber Jabodetak) akan menggelar demostrasi damai pada: 

Hari/Tanggal :  Kamis, 30 Juni   2022
Waktu            : 09:00-14:00 WIB  (selesai)
Tempat.         : DPR RI 

Atas kesedian rekan-rekan sekalian dalam melakukan peliputan, kami ucapkan banyak terima kasih. 

PETISI RAKYAT PAPUA ( Sekber Jabodetabek )

#Tolakdob
#Cabutotsus
#usirklonialindonesia
#Petisirakyatpapua
#Tolakpendudukanjakartadipapua
#Papuabukantahkosong

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MELIHAT PELANGGARAN HAK PENENTUAN NASIB SENDIRI BANGSA PAPUA BARAT DAN CARA PENYELESAIANNYA.

MELIHAT PELANGGARAN HAK PENENTUAN NASIB SENDIRI BANGSA PAPUA BARAT DAN CARA PENYELESAIANNYA. Merefleksikan 60 Tahun (1 Mei 1963-1 Mei 2023) Kekuasaan Indonesia di Papua Barat (By:Kristian Griapon, Mei 1, 2023) Tinjauan Kasus Indonesia telah melanggar hak penentuan nasib sendiri (rights to self determinations), hak politik bangsa Papua Barat di wilayah geografi New Guinea Bagian Barat yang kini disebut Papua Barat. Hak politik bangsa Papua Barat itu telah dijamin berdasarkan perjanjian New York, 15 Agustus 1962, sebuah perjanjian yang telah diratifikasai oleh para pihak Indonesia dan Belanda, yang bersengketa dalam perebutan kekuasaan terhadap wilayah geografi New Guinea Bagian Barat, dan telah menjadi pelaporan Sekjen PBB, serta dideposit pada majelis umum PBB. Pelanggaran hak penentuan nasib sendiri berdasarkan fakta pelaksanaan Pepera (Act of Free Choice) 14 Juli - 2 Agustus 1969 di Papua Barat oleh Indonesia, telah melanggar klausula New York Agreement, 15 Agustus 1962,

Refleksi Paskah dan teologi pembebasan dalam perjuangan rakyat Papua Barat dari penindasan.

Refleksi Paskah dan teologi pembebasan dalam perjuangan rakyat Papua Barat dari penindasan. Tuhan Yesus itu meninggalkan kemuliaan, tinggalkan kebenaran, tinggalkan sifa ke Allahan dan siap menderita. Siap diolok, siap disiksa, siap diejek dan siap di kurang dalam penjara terali besi.  Bagaimana orang Papua yang sedang memperingati hari kematian Yesus di kayu salib. Apakah orang Papua elit-elit politik, tokoh-tokoh gereja, siap meninggalkan rumah  mewah, tinggalkan Jabatan, tinggalkan kemapanan dan mengambil keputusan berjuang bersama rakyat Papua menuntut kemerdekaan dari indonesia.   Apakah orang asli Papua saat ini peringatan hari paskah siap mati seperti Yesus demi selamatkan orang asli Papua dari pemusnahan secara sistematis masif dan terstruktur? Bicara Papua Merdeka takut mati apalagi mengorbankan diri menderita dalam perjuangan pembebasan Nasional Papua Barat. Jika anda takut bicara pembebasan Bangsa dari perbudakan dan cengkraman kolonial maka anda tidak bisa menga

MASYARAKAT ADAT KEMBALI MEMBAKAR MOBIL INOVA BERISI MIRAS DI DOGIYAI.

MASYARAKAT ADAT KEMBALI MEMBAKAR MOBIL INOVA BERISI MIRAS DI DOGIYAI. Dogiyai, Tanggal 09 April 2022. Kemarin  Masyarakat Adat Dogiyai Kembali membakar mobil inova berisi minuman keras di Dogiyai. Proses Pembakaran tersebut dilakukan oleh Masyarakat Adat Dogiyai di kali buda/Kasuari di distrik Dogiyai pada hari sabtu 09 /4/2022 Jam 08 : 5 WIT pada waktu Papua Barat. . Di Kabarkan bahwa, Pelaku/Sopirnya telah melarikan diri dan masih dalam proses Pengejaran terhadap pelaku oleh Masyarakat adat Dogiyai. Menurut keterangan Masyarakat, Ketika pelaku tertangkap maka selanjutnya akan dilakukan Proses Penyelidikan. Melalui Proses Penyelidikan akan ketahuan siapa aktor di balik pengedaran miras selama ini di Meepago Papua. Masyarakat Adat Dogiyai telah bersepakat bahwa siapapun termasuk Pesawat sekalipun bila menjadi pengedar Miras di Dogiyai. Maka dianggap Pelanggar Ketentuan Hukum Masyarakat Adat Dogiyai. Maka Konsekuensinya atas pelanggaran ketentuan masyarakat Hukum Adat adalah