Petisi Rakyat Papua (PRP) hadir untuk menjawab segala macam persoalan Papua dari tahun 1961 hingga 2022
Pada umumnya Seluruh Indonesia telah mengetahui bahwa Petisi Rakyat Papua (PRP) hadir untuk menjawab segala macam persoalan Papua dari tahun 1961 hingga 2022 yang mana Persoalan ini tidak sanggup diselesaikan oleh pemerintah Indonesia.
Petisi Rakyat Papua (PRP) adalah wadah terpercaya Bagi Rakyat Papua, wadah yang membawa cita-cita leluhur Bangsa Papua. Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan Petisi yang mencapai 718.179 dan itu disaksikan oleh seluruh masyarakat Indonesia juga internasional.
122 organisasi yang tergabung dalam Petisi Rakyat Papua (PRP) adalah, murni suara Rakyat Papua yang menolak segala bentuk produk kolonial Indonesia dan menuntut pemerintah Indonesia untuk segera Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri (HMNS).
Victor Yeimo dipercayakan sebagai jubir internasional atas pilihan Rakyat Papua, Kemudian Jefry Wenda sebagai jubir Nasional. Inilah dimana Masa generasi Muda Papua yang Telah menaruh segala-galanya untuk membawa keinginan Rakyat Papua atas penyelesaian Konflik West Papua dan Hak Menentukan Nasib Sendiri yang dicita-citakan sejak 1961.
Namun Kemarin 9 Mey tepat satu tahun lalu Victor Yeimo juru bicara internasional Petisi Rakyat Papua (PRP) ditangkap tanpa alasan yang jelas oleh satgas nemangkawi. Hari ini 10 Mey, Jefry Wenda juru bicara Nasional Petisi Rakyat Papua (PRP) ditangkap oleh gabungan aparat TNI-POLRI didalam kantor kontras.
kita harus perhatikan Baik jubir Nasional maupun internasional tidak pernah lakukan satupun kesalahan atau tindakan kriminal, sehingga Negara Indonesia telah keliru dalam penangkapan tersebut.
Sebelumnya ada teror yang dialami oleh Jefry Wenda.
Pertama setelah aksi 1 April, publik dijadikan tunjangan senilai 20 miliar oleh TNI-POLRI, dan siapapun yang temukan Jefry akan mendapatkan tunjangan tersebut.
Kedua, 3 hari lalu Jefry Diancam kasat intelkam polres Jayapura via telepon dan Kasat intelkam bilang, jika aksi PRP dilakukan maka kami akan menangkap Anda di lapangan.
Apakah kita harus mengajarkan kepada Polresta Jayapura agar paham tentang pasal 28E ayat (3) UU dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat"??
Apakah wajar TNI ikut campur dalam kebijakan sipil??
Tentu yang bisa menjawab pertanyaan itu hanya manusia, bukan anjing. Karena yang memahami hak asasi manusia adalah, manusia.
Ironisnya lagi, penangkapan itu terjadi tepat didepan kantor kontras, namun tidak ada tindakan yang diambil oleh kontras untuk melindungi masa dari penangkapan sewenang-wenang.
Intinya Aparat gabungan Tidak punya alasan yang jelas dalam penangkapan tersebut, maka tindakan ini dianggap sebagai penangkapan sewenang-wenang oleh lembaga keamanan Republik Indonesia.
Oleh karena itu, rakyat Papua tuntut segera Bebaskan Victor Yeimo juru bicara internasional Petisi Rakyat Papua (PRP) dan Jefry Wenda juru bicara Nasional Petisi Rakyat Papua (PRP) dan juga Omizon Balingga (ketua Diplomasi KNPB), Marten Rumbiak (WNPA), Bintang Boma (anggota KNPB ), dan imam Kogoya serta salah satu perempuan aktivitas Papua dan beberapa orang lain nya (dalam konfirmasi ).
Penolakan OTSUS dan DOB ini murni suara hati nurani rakyat Papua untuk mengakhiri segala bentuk penindasan yang terstruktur sistematis menuju pemusnahan. sehingga solusi untuk mengakhiri penjajahan kolonialisme Indonesia dan imperialisme Amerika ialah
Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai solusi demokratis bagi Bangsa Papua.
R Wonda
(10/05/2022).
Komentar
Posting Komentar