Langsung ke konten utama

Petisi Rakyat Papua (PRP) hadir untuk menjawab segala macam persoalan Papua dari tahun 1961 hingga 2022

Pada umumnya Seluruh Indonesia telah mengetahui bahwa Petisi Rakyat Papua (PRP) hadir untuk menjawab segala macam persoalan Papua dari tahun 1961 hingga 2022 yang mana Persoalan ini tidak sanggup diselesaikan oleh pemerintah Indonesia.

Petisi Rakyat Papua (PRP) adalah wadah terpercaya Bagi Rakyat Papua, wadah yang membawa cita-cita leluhur Bangsa Papua. Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan Petisi yang mencapai 718.179 dan itu disaksikan oleh seluruh masyarakat Indonesia juga internasional.

122 organisasi yang tergabung dalam Petisi Rakyat Papua (PRP) adalah, murni suara Rakyat Papua yang menolak segala bentuk produk kolonial Indonesia dan menuntut pemerintah Indonesia untuk segera Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri (HMNS).

Victor Yeimo dipercayakan sebagai jubir internasional atas pilihan Rakyat Papua, Kemudian Jefry Wenda sebagai jubir Nasional. Inilah dimana Masa generasi Muda Papua yang Telah menaruh segala-galanya untuk membawa keinginan Rakyat Papua atas penyelesaian Konflik West Papua dan Hak Menentukan Nasib Sendiri yang dicita-citakan sejak 1961.

Namun Kemarin 9 Mey tepat satu tahun lalu Victor Yeimo juru bicara internasional Petisi Rakyat Papua (PRP) ditangkap tanpa alasan yang jelas oleh satgas nemangkawi. Hari ini 10 Mey,  Jefry Wenda juru bicara Nasional Petisi Rakyat Papua (PRP) ditangkap oleh gabungan aparat TNI-POLRI didalam kantor kontras.

kita harus perhatikan Baik jubir Nasional maupun internasional tidak pernah lakukan satupun kesalahan atau tindakan kriminal, sehingga Negara Indonesia telah keliru dalam penangkapan tersebut.

Sebelumnya ada teror yang dialami oleh Jefry Wenda.
Pertama setelah aksi 1 April, publik dijadikan tunjangan senilai 20 miliar oleh TNI-POLRI, dan siapapun yang temukan Jefry akan mendapatkan tunjangan tersebut.
Kedua, 3 hari lalu Jefry Diancam kasat intelkam polres Jayapura via telepon dan Kasat intelkam bilang, jika aksi PRP dilakukan maka kami akan menangkap Anda di lapangan.

Apakah kita harus mengajarkan kepada Polresta Jayapura agar paham tentang pasal 28E ayat (3) UU dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat"??

Apakah wajar TNI ikut campur dalam kebijakan sipil??

Tentu yang bisa menjawab pertanyaan itu hanya manusia, bukan anjing. Karena yang memahami hak asasi manusia adalah, manusia.

Ironisnya lagi, penangkapan itu terjadi tepat didepan kantor kontras, namun tidak ada tindakan yang diambil oleh kontras untuk melindungi masa dari penangkapan sewenang-wenang.

Intinya Aparat gabungan Tidak punya alasan yang jelas dalam penangkapan tersebut, maka tindakan ini dianggap sebagai penangkapan sewenang-wenang oleh lembaga keamanan Republik Indonesia.

Oleh karena itu, rakyat Papua tuntut segera Bebaskan Victor Yeimo juru bicara internasional Petisi Rakyat Papua (PRP) dan Jefry Wenda juru bicara Nasional Petisi Rakyat Papua (PRP) dan juga Omizon Balingga (ketua Diplomasi KNPB), Marten Rumbiak (WNPA), Bintang Boma (anggota KNPB ), dan imam Kogoya serta salah satu perempuan aktivitas Papua dan beberapa orang lain nya (dalam konfirmasi ).

Penolakan  OTSUS dan DOB ini murni suara hati nurani rakyat Papua untuk mengakhiri segala bentuk penindasan yang terstruktur sistematis menuju pemusnahan. sehingga solusi untuk mengakhiri penjajahan kolonialisme Indonesia dan imperialisme Amerika ialah 
Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai solusi demokratis bagi Bangsa Papua.

R Wonda
(10/05/2022).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MELIHAT PELANGGARAN HAK PENENTUAN NASIB SENDIRI BANGSA PAPUA BARAT DAN CARA PENYELESAIANNYA.

MELIHAT PELANGGARAN HAK PENENTUAN NASIB SENDIRI BANGSA PAPUA BARAT DAN CARA PENYELESAIANNYA. Merefleksikan 60 Tahun (1 Mei 1963-1 Mei 2023) Kekuasaan Indonesia di Papua Barat (By:Kristian Griapon, Mei 1, 2023) Tinjauan Kasus Indonesia telah melanggar hak penentuan nasib sendiri (rights to self determinations), hak politik bangsa Papua Barat di wilayah geografi New Guinea Bagian Barat yang kini disebut Papua Barat. Hak politik bangsa Papua Barat itu telah dijamin berdasarkan perjanjian New York, 15 Agustus 1962, sebuah perjanjian yang telah diratifikasai oleh para pihak Indonesia dan Belanda, yang bersengketa dalam perebutan kekuasaan terhadap wilayah geografi New Guinea Bagian Barat, dan telah menjadi pelaporan Sekjen PBB, serta dideposit pada majelis umum PBB. Pelanggaran hak penentuan nasib sendiri berdasarkan fakta pelaksanaan Pepera (Act of Free Choice) 14 Juli - 2 Agustus 1969 di Papua Barat oleh Indonesia, telah melanggar klausula New York Agreement, 15 Agustus 1962,

Refleksi Paskah dan teologi pembebasan dalam perjuangan rakyat Papua Barat dari penindasan.

Refleksi Paskah dan teologi pembebasan dalam perjuangan rakyat Papua Barat dari penindasan. Tuhan Yesus itu meninggalkan kemuliaan, tinggalkan kebenaran, tinggalkan sifa ke Allahan dan siap menderita. Siap diolok, siap disiksa, siap diejek dan siap di kurang dalam penjara terali besi.  Bagaimana orang Papua yang sedang memperingati hari kematian Yesus di kayu salib. Apakah orang Papua elit-elit politik, tokoh-tokoh gereja, siap meninggalkan rumah  mewah, tinggalkan Jabatan, tinggalkan kemapanan dan mengambil keputusan berjuang bersama rakyat Papua menuntut kemerdekaan dari indonesia.   Apakah orang asli Papua saat ini peringatan hari paskah siap mati seperti Yesus demi selamatkan orang asli Papua dari pemusnahan secara sistematis masif dan terstruktur? Bicara Papua Merdeka takut mati apalagi mengorbankan diri menderita dalam perjuangan pembebasan Nasional Papua Barat. Jika anda takut bicara pembebasan Bangsa dari perbudakan dan cengkraman kolonial maka anda tidak bisa menga

MASYARAKAT ADAT KEMBALI MEMBAKAR MOBIL INOVA BERISI MIRAS DI DOGIYAI.

MASYARAKAT ADAT KEMBALI MEMBAKAR MOBIL INOVA BERISI MIRAS DI DOGIYAI. Dogiyai, Tanggal 09 April 2022. Kemarin  Masyarakat Adat Dogiyai Kembali membakar mobil inova berisi minuman keras di Dogiyai. Proses Pembakaran tersebut dilakukan oleh Masyarakat Adat Dogiyai di kali buda/Kasuari di distrik Dogiyai pada hari sabtu 09 /4/2022 Jam 08 : 5 WIT pada waktu Papua Barat. . Di Kabarkan bahwa, Pelaku/Sopirnya telah melarikan diri dan masih dalam proses Pengejaran terhadap pelaku oleh Masyarakat adat Dogiyai. Menurut keterangan Masyarakat, Ketika pelaku tertangkap maka selanjutnya akan dilakukan Proses Penyelidikan. Melalui Proses Penyelidikan akan ketahuan siapa aktor di balik pengedaran miras selama ini di Meepago Papua. Masyarakat Adat Dogiyai telah bersepakat bahwa siapapun termasuk Pesawat sekalipun bila menjadi pengedar Miras di Dogiyai. Maka dianggap Pelanggar Ketentuan Hukum Masyarakat Adat Dogiyai. Maka Konsekuensinya atas pelanggaran ketentuan masyarakat Hukum Adat adalah