Langsung ke konten utama

HIMBAUAN UMUM AKSI NASIONAL PETISI RAKYAT PAPUA (PRP) 3 JUNI 2022.

HIMBAUAN UMUM AKSI NASIONAL PETISI RAKYAT PAPUA (PRP) 3 JUNI 2022.

RAKYAT PAPUA BERGERAK: CABUT OTSUS, TOLAK PEMEKARAN DAN GELAR REFERENDUM DI WEST PAPUA`

Pasca Pengesahan UU otonomi khusus jilid II yang tercantum dalam UU No.2 tahun 2021 tentang Otonomi khusus, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengundang 9 Bupati yang berasal dari wilayah Pegunungan tengah Papua. Pertemuan yang direncanakan pada Jumat 14 Maret 2022, mengagendakan persiapan pemekaran Provinsi di Wilayah Papua khususnya Pegunungan Tengah. Pembahasan tersebut didasarkan pasal 76 UU Ayat 3, No. 2 Tahun 2021 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua. 

Tuntutan pemekaran Provinsi, sebelumnya disampaikan oleh beberapa elit politik di Papua dengan landasan: 1). SK Gubernur Papua Barat No. 125/72/3/2020 tentang pemekaran Provinsi Papua Barat Daya. 2). Deklarasi 4 Bupati (Merauke, Asmat, Mappi dan Boven Digul). 3). Deklarasi di Timika pada tanggal 4 februari 2021 meliputi Kab. Timika, Paniai, Dogiyai, Deiyai, Nabire dan Puncak. 4). Permintaan ketua Asosiasi Pegunungan tengah Papua, Befa Yigibalom kepada presiden Jokowi di Jakarta. 

Keputusan sepihak kementerian dalam negeri bersama elit-elit politik praktis di Papua menimbulkan protes masyarakat, kemudian melakukan aksi demonstrasi damai sejak Maret - Mei 2022. 26 wilayah menyatakan untuk menolak Pemekaran Wilayah dan Otonomi Khusus, yaitu: Jayapura, Wamena, Lanny Jaya, Nabire, Dogiyai, Paniai, Timika, Fak-fak, Kaimana, Sorong, Manokwari, Yahukimo, Biak, Serui, Merauke, Makassar, Maluku, Manado, Bali, Surabaya, Malang, Jember, Yogyakarta, Semarang, Jakarta, dan Bandung. Beberapa wilayah mengalami represif dan intimidasi TNI/POLRI dalam melakukan aksi demonstrasi damai. Hal ini menunjukan penjajahan Indonesia di Papua dengan watak militer. 

Yan Mandenas, Lenis Kogoya, Paulus Waterpauw, Beffa Yigibalom, Matias Awaitouy dan beberapa pejabat-pejabat politik praktis, menggunakan panggung politik untuk mencari perhatian Jakarta, agar mendapat bagian dalam pembagian kekuasaan setelah pemekaran. Hal ini tidak terlepas dari keinginan untuk menguasai sumber daya alam di Papua. Luas area Papua secara keseluruhan adalah 45,941,167 Ha, dengan kekayaan permukaan bumi dan dalam bumi melimpah. Pemerintah Provinsi Papua dinas pertambangan dan energi merilis peta potensi minyak dan gas, tampak hampir seluruh wilayah Papua dipenuhi dengan sumber daya minyak dan gas. 

Dampak Otsus dan Pemekaran Wilayah

Dampak pemekaran adalah menjadi lahan baru bagi militer Indonesia, untuk menjaga kepentingan eksploitasi sumber daya alam. Terbukti pasca disahkan kebijakan otsus jilid II yang tidak demokratis, dipaksakan pembangunan polres di Dogiyai (meskipun beberapa kali ditolak masyarakat). Pembangunan Brimob di Yahukimo, dan beberapa wilayah lainnya. Pemekaran membuka lahan bisnis menengah untuk pemodal besar, bisnis minuman keras, judi dan prostitusi serta sembako. 24 Mei 2022 kita dikagetkan dengan meninggalnya lima penduduk asal Sorong yang meninggal di Jayapura akibat perdagangan manusia. Kelima orang ini merupakan korban penyingkiran akibat program pemekaran dan Otsus, demi sejumlah rupiah, mereka rela mencicipi minuman keras oplosan. Sektor pendidikan tidak mengalami peningkatan kualitas, justru peningkatan kuantitas sekolah milik swasta begitu pula sektor kesehatan. Jumlah Orang asli Papua yang kurang dari 4 juta akan terus tergusur demi kepentingan modal di tanah seluas 45 juta Hektar. Penggusuran tanah dan perampasan wilayah dengan dalil hak guna pakai terus terjadi di seluruh wilayah Papua.

Dampak KTT G- 20 terhadap rakyat

Kepentingan rakyat Papua untuk memperoleh hak demokratik akan dihambat dengan pertemuan KTT G-20 yang diadakan di Indonesia, 2022. G-20 atau Globe 20 berisi 20 negara di dunia, yang didalamnya 7 negara yang menguasai 64% kekayaan dunia, hal ini berkaitan dengan kepemilikan modal atau investasi di seluruh dunia. 7 negara ini bersatu untuk tujuan memperluas wilayah kekuasaannya untuk eksploitasi sumber daya alam dan manusia. Maka kepentingan pemekaran wilayah di Papua adalah kepentingan pembagian wilayah kekuasaan penanaman modal dan eksploitasi. Bisa dibayangkan negara Indonesia memiliki Total utang pemerintah per Februari 2022: Rp 7.014,58 triliun dilansir oleh Kompas, bagaimana bisa membiayai operasional wilayah baru? kepentingan pemekaran dan otsus juga tidak terlepas dari kepentingan partai borjuis nasional untuk Pemilu, 2024. Semua hal ini berkaitan satu sama lain, dengan tujuan menjajah, mencuri dan mengeksploitasi sumber daya alam dan manusia di Papua. KTT 20 akan menghasilkan kesepakatan-kesepakatan kerjasama politik dan ekonomi, kemudian untuk meloloskan kepentingan ini akan semakin banyak rakyat yang dikriminalisasi dan dibunuh. 

Dengan segala macam kebijakan jakarta yang berdampak pada ancaman genosida, ekosida secara sistematis dan terstruktur diatas tanah papua. maka, kami yang tergabung dalam Petisi Rakyat Papua (PRP) mengelurkan Himbauan aksi Naional 

 

Kepada 122 organisasi gerakan akar rumput, pemuda mahasiswa dan rakyat Papua yang tergabung dalam Petisi Rakyat Papua serta 718.179 suara rakyat Papua yang telah menandatangani petisi yang tersebar di seluruh Papua dan Indonesia untuk segera mobilisasi umum menuju AKSI NASIONAL PADA 3 JUNI 2022 guna menolak kebijakan jakarta di Papua tentang Otsus dan Pemekaran.

Kami menyeruhkan kepada seluruh rakyat Papua yang ada di West Papua dan Indonesia untuk segera melibatkan diri dalam AKSI NASIONAL 3 JUNI 2022 guna menolak segala bentuk produk hukum kebijakan kolonialisme–Indonesia yang hakikatnya untuk mempertahankan penjajahan di bumi West Papua. 

Kami menghimbau kepada saudara kami non-Papua (Amber) dari berbagai suku; Jawa, Madura, Batak, Toraja, bugis, NTT dsb, yang telah lama hidup diatas negeri tercinta West Papua dan telah menganggap diri bagian dari rakyat bangsa Papua untuk dapat berpsrtisipasi dalam rencana aksi serentak di seluruh bumi tercinta kita, West Papua.

Kami menghimbau agar rakyat Papua untuk tidak terprovokasi dengan aksi atau program tandingan negara yang bertujuan untuk memecah belah kekuatan rakyat Papua. 

Kami menghimbau Dewan Gereja Papua (DGP), Koalisi Penegak Hukum dan Ham di Papua yang di dalamnya terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP Papua, PBH Cendrawsih, KPKC Sinode Tanah Papua, SKP Fransiskan Jayapura, Elsham Papua, Walhi Papua, Yadupa Papua, LP3BH dll, untuk dapat mengadwoksi jalanya AKSI NASIONAL PADA 3 JUNI 2022.

Kami menghimbau kepada kepala Kepolisian Republik indonesai di Papua, baik POLDA PAPUA, DAN POLODA PAPUA BARAT untuk dapat mengawal jalanya AKSI NASIONAL Petisi Rakyat Papua dengan tertib, aman dan Damai serta mendesak bahawan untuk TIDAK merespon aksi Demonstrasi tersebut secara Membabi-buta. 

Petisi Rakyat Papua bertanggung jawab atas semua rangkaian aksi Nasional yang akan dilaksanakan pada 3 JUNI 2022

Demikian Himbauan ini kami keluarkan, atas patisipasi seluruh rakyat Papua yang menginginkan terciptanya tatanan masyarakat yang; merdeka secara politik, adil secara sosial, sejahtra secara ekonomi, dan partisipasif secara budaya di alam; PAPUA MERDEKA, kami ucapkan banyak terima kasih. Jabat Erat!!!

Holandia 29 Mei 2022

Tertanda,

a.n. 122 Organisasi dan 718.179 Suara Rakyat Papua

Cabut Otonomi Khusus Jilid II dan tolak pemekaran

Jubir Nasional PRP

Jefry Wenda.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MELIHAT PELANGGARAN HAK PENENTUAN NASIB SENDIRI BANGSA PAPUA BARAT DAN CARA PENYELESAIANNYA.

MELIHAT PELANGGARAN HAK PENENTUAN NASIB SENDIRI BANGSA PAPUA BARAT DAN CARA PENYELESAIANNYA. Merefleksikan 60 Tahun (1 Mei 1963-1 Mei 2023) Kekuasaan Indonesia di Papua Barat (By:Kristian Griapon, Mei 1, 2023) Tinjauan Kasus Indonesia telah melanggar hak penentuan nasib sendiri (rights to self determinations), hak politik bangsa Papua Barat di wilayah geografi New Guinea Bagian Barat yang kini disebut Papua Barat. Hak politik bangsa Papua Barat itu telah dijamin berdasarkan perjanjian New York, 15 Agustus 1962, sebuah perjanjian yang telah diratifikasai oleh para pihak Indonesia dan Belanda, yang bersengketa dalam perebutan kekuasaan terhadap wilayah geografi New Guinea Bagian Barat, dan telah menjadi pelaporan Sekjen PBB, serta dideposit pada majelis umum PBB. Pelanggaran hak penentuan nasib sendiri berdasarkan fakta pelaksanaan Pepera (Act of Free Choice) 14 Juli - 2 Agustus 1969 di Papua Barat oleh Indonesia, telah melanggar klausula New York Agreement, 15 Agustus 1962,

Refleksi Paskah dan teologi pembebasan dalam perjuangan rakyat Papua Barat dari penindasan.

Refleksi Paskah dan teologi pembebasan dalam perjuangan rakyat Papua Barat dari penindasan. Tuhan Yesus itu meninggalkan kemuliaan, tinggalkan kebenaran, tinggalkan sifa ke Allahan dan siap menderita. Siap diolok, siap disiksa, siap diejek dan siap di kurang dalam penjara terali besi.  Bagaimana orang Papua yang sedang memperingati hari kematian Yesus di kayu salib. Apakah orang Papua elit-elit politik, tokoh-tokoh gereja, siap meninggalkan rumah  mewah, tinggalkan Jabatan, tinggalkan kemapanan dan mengambil keputusan berjuang bersama rakyat Papua menuntut kemerdekaan dari indonesia.   Apakah orang asli Papua saat ini peringatan hari paskah siap mati seperti Yesus demi selamatkan orang asli Papua dari pemusnahan secara sistematis masif dan terstruktur? Bicara Papua Merdeka takut mati apalagi mengorbankan diri menderita dalam perjuangan pembebasan Nasional Papua Barat. Jika anda takut bicara pembebasan Bangsa dari perbudakan dan cengkraman kolonial maka anda tidak bisa menga

MASYARAKAT ADAT KEMBALI MEMBAKAR MOBIL INOVA BERISI MIRAS DI DOGIYAI.

MASYARAKAT ADAT KEMBALI MEMBAKAR MOBIL INOVA BERISI MIRAS DI DOGIYAI. Dogiyai, Tanggal 09 April 2022. Kemarin  Masyarakat Adat Dogiyai Kembali membakar mobil inova berisi minuman keras di Dogiyai. Proses Pembakaran tersebut dilakukan oleh Masyarakat Adat Dogiyai di kali buda/Kasuari di distrik Dogiyai pada hari sabtu 09 /4/2022 Jam 08 : 5 WIT pada waktu Papua Barat. . Di Kabarkan bahwa, Pelaku/Sopirnya telah melarikan diri dan masih dalam proses Pengejaran terhadap pelaku oleh Masyarakat adat Dogiyai. Menurut keterangan Masyarakat, Ketika pelaku tertangkap maka selanjutnya akan dilakukan Proses Penyelidikan. Melalui Proses Penyelidikan akan ketahuan siapa aktor di balik pengedaran miras selama ini di Meepago Papua. Masyarakat Adat Dogiyai telah bersepakat bahwa siapapun termasuk Pesawat sekalipun bila menjadi pengedar Miras di Dogiyai. Maka dianggap Pelanggar Ketentuan Hukum Masyarakat Adat Dogiyai. Maka Konsekuensinya atas pelanggaran ketentuan masyarakat Hukum Adat adalah