Langsung ke konten utama

SOLIDARITAS RAKYAT KAIMANA

SOLIDARITAS RAKYAT KAIMANA: “Cabut Otonomi Khusus Jilid 2, Tolak Pemekaran dan Berikan Hak Menentu Nasib Sendiri Bagi Bangsa West Papua”

Ratusan massa aksi rakyat Papua yang terorganisir dalam Petisi Rakyat [PRP] Kaimana Papua, Jumat [1/4/2022] membanjiri halaman kantor DPRD, guna menyampaikan aspirasi mereka menolak 
“Cabut Otonomi Khusus Jilid 2, Tolak Pemekaran dan Berikan Hak Menentu Nasib Sendiri Bagi Bangsa West Papua”

Demikian juga dengan semua Gula gula pemusnahan yg di kasih Dengan segalah macam kebijakan jakarta yang berdampak pada ancaman genosida, ekosida dan etosida secara sistematis dan tersturktus diatas tanah papua, maka, kami yang tergabung dalam Petisi Rakyat Papua (PRP) menyatakan sikap tegas, bahwa; 

1. Hentikan Praktek Pelaksanaan Otonomi Khusus Jilid II, dalam kebijakan UU Nomor 2 Tahun 2021.
2. Hentikan Produk Hukum Pemekaran yang dipaksanakan atas nama Pembangunan dan Kesetaan Kesejahteraan semua terhadap orang Papua.
3. Berikan akses Internasional, Jurnalis Independen untuk datang ke Papua dan menginvestigasi segala bentuk kejahatan kemanusiaan di tanah Papua.
4. Cabut UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001.
5. Hentikan rencana Pemekaran Provinsi di Tanah Papua, yang merupakan politik pendudukan dan politik pecah belah di Papua;
6. Tarik Militer Organik dan non-organic dari seluruh Tanah Papua.
7. Meminta akses Palang Merah Internasional, untuk memberikan akses pelayanan Kesehatan terhadap 67 ribu pengungsi, di Kabupaten Nduga, Intan Jaya, Puncak Papua, Pegunungan Bintang, Maybrat dan Yahukimo.
8. Elit Politik Papua STOP mengatasnamakan rakyat Papua mendorong pemekaran demi memperpanjang kekuasaan dan menjadi alat penindas bagi rakyat Papua.
9. Bebaskan Viktor Yeimo dan seluruh tahanan Politik di Tanah Papua TANPA SYARAT!
10. Segera hentikan rencana pembangunan bandara udara antariksa di Biak.
11. Presiden Republik Indonesia dan Kabinetnya HENTIKAN rancangan Undang-undang Pemekaran di Tanah Papua.
12. Pemerintah Indonesia segera membuka akses bagi komunitas Internasional untuk datang ke Papua: Komisi Tinggi HAM PBB, Pelapor Khusus tentang Pengungsi, Anggota Kongres, Jurnalis - Akademisi Internasional, LSM Internasional.
13. Mendesak komunitas Internasional, UNI Eropa, Amerika Australia, New Zealand, Negara-negara ASEAN, China, International Money Fund (IMF), World Bank, untuk menghentikan bantuan dana kepada pemerintah Indonesia, karena selama 59 tahuntelah terbukti gagal membangun Papua, yang berdampak pada genosida, etnosida, dan ekosida terhadap Bangsa Papua. 
14. Berikan Hak Penentuan Nasib Sendiri sebagai solusi demokratis bagi Rakyat Bangsa Papua.
15. Tutup semua perusahaan asing di seluruh Tanah Papua: Freeport, LNG Tangguh, MIFEE, Blok Wabu.
16. Kami Bangsa Papua bersama saudara Saudara Haris Azhar dan Fathia: Hentikan kriminalisasi hukum, terror dan intimidasi terhadap pembela HAM Bangsa Papua di Indonesia.
17. Mendukung perjuangan rakyat di Wadas di purworejo, Jawa Tengah tentang penolakan tambang proyek  bendungan Bener.
18. Hentikan uji coba nuklir di Pasifik yang dilakukan oleh Prancis, Amerika, New Zeland dan Australia
Demikian Pernyatan sikap ini kami buat, atas nama seluruh pejuang yang telah mati diatas tangan  penjejah dan atas nama rakyat Papua barat yang telah lama hidup dibawah rantai penindasan kolonialisme indoneisa dan kapitalisme, kami akan terus berjuang hingga terciptanya kemerdekaan sejati di atas bumi tercinta kita West Papua.

Kaimana, 01 April 2022

Tertanda,
a.n. 116 Organisasi dan 718.179 Suara Rakyat Papua

………………….

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MELIHAT PELANGGARAN HAK PENENTUAN NASIB SENDIRI BANGSA PAPUA BARAT DAN CARA PENYELESAIANNYA.

MELIHAT PELANGGARAN HAK PENENTUAN NASIB SENDIRI BANGSA PAPUA BARAT DAN CARA PENYELESAIANNYA. Merefleksikan 60 Tahun (1 Mei 1963-1 Mei 2023) Kekuasaan Indonesia di Papua Barat (By:Kristian Griapon, Mei 1, 2023) Tinjauan Kasus Indonesia telah melanggar hak penentuan nasib sendiri (rights to self determinations), hak politik bangsa Papua Barat di wilayah geografi New Guinea Bagian Barat yang kini disebut Papua Barat. Hak politik bangsa Papua Barat itu telah dijamin berdasarkan perjanjian New York, 15 Agustus 1962, sebuah perjanjian yang telah diratifikasai oleh para pihak Indonesia dan Belanda, yang bersengketa dalam perebutan kekuasaan terhadap wilayah geografi New Guinea Bagian Barat, dan telah menjadi pelaporan Sekjen PBB, serta dideposit pada majelis umum PBB. Pelanggaran hak penentuan nasib sendiri berdasarkan fakta pelaksanaan Pepera (Act of Free Choice) 14 Juli - 2 Agustus 1969 di Papua Barat oleh Indonesia, telah melanggar klausula New York Agreement, 15 Agustus 1962,

Refleksi Paskah dan teologi pembebasan dalam perjuangan rakyat Papua Barat dari penindasan.

Refleksi Paskah dan teologi pembebasan dalam perjuangan rakyat Papua Barat dari penindasan. Tuhan Yesus itu meninggalkan kemuliaan, tinggalkan kebenaran, tinggalkan sifa ke Allahan dan siap menderita. Siap diolok, siap disiksa, siap diejek dan siap di kurang dalam penjara terali besi.  Bagaimana orang Papua yang sedang memperingati hari kematian Yesus di kayu salib. Apakah orang Papua elit-elit politik, tokoh-tokoh gereja, siap meninggalkan rumah  mewah, tinggalkan Jabatan, tinggalkan kemapanan dan mengambil keputusan berjuang bersama rakyat Papua menuntut kemerdekaan dari indonesia.   Apakah orang asli Papua saat ini peringatan hari paskah siap mati seperti Yesus demi selamatkan orang asli Papua dari pemusnahan secara sistematis masif dan terstruktur? Bicara Papua Merdeka takut mati apalagi mengorbankan diri menderita dalam perjuangan pembebasan Nasional Papua Barat. Jika anda takut bicara pembebasan Bangsa dari perbudakan dan cengkraman kolonial maka anda tidak bisa menga

MASYARAKAT ADAT KEMBALI MEMBAKAR MOBIL INOVA BERISI MIRAS DI DOGIYAI.

MASYARAKAT ADAT KEMBALI MEMBAKAR MOBIL INOVA BERISI MIRAS DI DOGIYAI. Dogiyai, Tanggal 09 April 2022. Kemarin  Masyarakat Adat Dogiyai Kembali membakar mobil inova berisi minuman keras di Dogiyai. Proses Pembakaran tersebut dilakukan oleh Masyarakat Adat Dogiyai di kali buda/Kasuari di distrik Dogiyai pada hari sabtu 09 /4/2022 Jam 08 : 5 WIT pada waktu Papua Barat. . Di Kabarkan bahwa, Pelaku/Sopirnya telah melarikan diri dan masih dalam proses Pengejaran terhadap pelaku oleh Masyarakat adat Dogiyai. Menurut keterangan Masyarakat, Ketika pelaku tertangkap maka selanjutnya akan dilakukan Proses Penyelidikan. Melalui Proses Penyelidikan akan ketahuan siapa aktor di balik pengedaran miras selama ini di Meepago Papua. Masyarakat Adat Dogiyai telah bersepakat bahwa siapapun termasuk Pesawat sekalipun bila menjadi pengedar Miras di Dogiyai. Maka dianggap Pelanggar Ketentuan Hukum Masyarakat Adat Dogiyai. Maka Konsekuensinya atas pelanggaran ketentuan masyarakat Hukum Adat adalah