Langsung ke konten utama

Kepada Yth Bapak Bupati Jayapura Matius Awaytuoiw Di

Kepada 
Yth Bapak Bupati Jayapura Matius Awaytuoiw 
Di 
_ Tempat 

Terkait surat edaran Bupati tentang larangan demo yang dikeluarkan pada tanggal 30 Maret 2022, maka kami sebagai rakyat ingin menanyakan beberapa hal yang kami menilai Bupati Jayapura sedang keliru. 

Surat edaran Bupati Jayapura Matius Awaytuoiw ini mencerminkan pembukaman ruang demokrasi rakyat Papua menyampaikan pendapat secara terbuka secara lisan maupun tertulis. 

Bupati Jayapura mengeluarkan edaran atas dasar hukum dan undang-undang yaang mana ? Bupati Jayapura menggunakan kapasitas Bupati membatasi orang demo adalah salah satu bentuk melawan hukum. 

Edaran ini mencerminkan Bupati Jayapura Matius Awaytuoiw tidak menghormati dan tidak tunduk pada undang-undang dan sistem demokrasi yang dianut oleh negara Indonesia. 

Menyampaikan pendapat melalui demonstrasi damai salah satu bentuk yang legal diakui oleh hukum internasional dan hukum nasional Indonesia.
Demonstrasi adalah metode yang bermartabat selama demo dilakukan rakyat Papua atau masyarakat mana pun di Indonesia jika dilakukan secara damai dan mermarbat. 

Karena Undang-undang nomor 9 tahun 1998 pasal 28 ayat  1 aya dua dan ayat 3 huruf a sampai dengan huruf j menjamin hak setiap orang menyampaikan pendapat secara lisan maupun tertulis di depan umum.
Hak berkumpul hak berserikat, hak berekspresi dijamin hukum Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ke III di dunia. 

Konvenan internasional tentang hak berekspresi, berserikat dijamin dimana Indonesia salah satu negara anggota PBB merativikasi hak sipil dan hak politik melalui undang-undang nomor 12 tahun 2005.
Muka dima undang-undang dasar 1945 kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikeadilan dan kemanusiaan. Hak ini bagian dari hak kemerdekaan individu kebebasan setiap orang. 

Selain itu ada pancasila yang menjamin tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam sila ke dua. Maka di suatu wilayah di Indonesia masih ada praktek ketidak adilan maka rakyat punya hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. 

Dengan ini kami melihat surat edaran Bupati Jayapura Matius Awaytuoiw poin satu sampai poin 4 tidak ada dasar hukumnya,  isi surat ini menunjukkan arogansi pemerintah oligarki terus mamasifkan penindasan di Papua. 

Pertama surat edaran Bupati Jayapura poin satu menunjukkan sikap budak yang terus tunduk pada sistem penindas menikmati hegemoninya sambil menidas rakyat yang merupakan kaumnya sendiri.

Poin ke dua menunjukkan Bupati menggunakan kapasitas Bupati melegitimasi pemakaran Provinsi Baru dan otonomi khusus jilid II dua tanpa melibatkan rakyat Papua Wilayah tabi. 
Kemudian Bupati menggunakan ondoafi dan ondofolo untuk memutuskan kepentingan oportunis boneka Jakarta bukan murni sikap rakyat Tabi .
Karena orang asli tabi secara ril tanah adat mereka sudah dirampas atas nama pembangunan, dusun sagu mereka sudah dirampas, secara demokrafi populasi orang asli tabi sudah minoritas dan termarginalisasi oleh sistem kolonial. 

Dalam sistem politik misalnya kabupaten Jayapura,  kabupaten kerom dan kota Jayapura serta kabupaten Sarmi di DPR orang Papua minoritas dan mayoritas anggota DPR adalah orang Indonesia. 

Kemudian poin ke tiga larangan demo ini tidak ada dasar hukum dan ini bagian dari sikap otoriter Bupati Jayapura membatasi membungkam rakyat sendiri agar dia bisa terus jadi budak Jakarta menikmati hegemoninya.
Pada pon ke empat menunjukkan kekeliruan dan karena tidak paham tentang bagaimana demokrasi yang baik. Sitem kepemimpinan dan pemerintahan  adat wilayah tabi adalah semi peodal atau monarki,  Sitem demokrasi konsensus sehingga apa yang disampaikan keliru. 

Karena keputusan di para para adat di wilayah adat  tabi keputusan kolektif dari bawah ke atas, dari keluarga, ke marga, marga ke gelen dari kelen naik ke ondoafi atau ondofolo kemudian memutuskan secara konsensus di para para adat. 

Jika dalam sistem demokrasi demokrasi modern Indonesia adopsi yaitu demokrasi liberal maka, ada ruang bagi rakyat menyampaikan pendapat salah satu metode adalah demonstrasi damai yang di jamin hukum Indonesia. 

Menyampaikan pendapat melalui demonstrasi damai adalah hal yang beradap dan bermartabat selama demo dilakukan rakyat Papua secara damai. 

Sikap Bupati Jayapura Matius Awaytuoiw salah satu bentuk penindasan sesama orang Papua. Karena selama otonomi khusus nomor 1 tahun 2001 berjalan selama 20 tahun apa manfaat bagi orang asli tabi?
Kita lihat realitas dari angkasa atau dong sembilan sampai di doyo baru berapa tokoh toko, kios, mool dan pendagang kecil orang asli Tabi sepajang jalan  ? Atau berapa banyak ruko kios retal,  pengusaha kayu, pemilik warung,  kafe milik orang asli Papua  ?
Jika tidak ada berarti orang asli Papua jadi minoritas, orang asli Papua hanya jadi objek bukan subjek sehingga Bupati Jayapura jangan membukam suara  rakyat Papua lebih khusus Bupati Jayapura menjerumuskan rakyat sendiri di wilayah adat tabi. 

Saran kami Bupati Jayapura, Bupati kerom dan wali kota Jayapura ingin mengeluarkan edaran harus melihat realitas objektif rakyat Tabi. Kasihan rakyat wilayah tabi minoritas dan termarginalisasi dalam semua aspek, kalian jadi budak Jakarta menikmati dalam sistem tetapi rakyat wilayah adat tabi akan punah secara sistematis masif dan terstruktur. 

Hormat saya 

Ones Suhuniap 
Jubir Nasional Knpb pusat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MELIHAT PELANGGARAN HAK PENENTUAN NASIB SENDIRI BANGSA PAPUA BARAT DAN CARA PENYELESAIANNYA.

MELIHAT PELANGGARAN HAK PENENTUAN NASIB SENDIRI BANGSA PAPUA BARAT DAN CARA PENYELESAIANNYA. Merefleksikan 60 Tahun (1 Mei 1963-1 Mei 2023) Kekuasaan Indonesia di Papua Barat (By:Kristian Griapon, Mei 1, 2023) Tinjauan Kasus Indonesia telah melanggar hak penentuan nasib sendiri (rights to self determinations), hak politik bangsa Papua Barat di wilayah geografi New Guinea Bagian Barat yang kini disebut Papua Barat. Hak politik bangsa Papua Barat itu telah dijamin berdasarkan perjanjian New York, 15 Agustus 1962, sebuah perjanjian yang telah diratifikasai oleh para pihak Indonesia dan Belanda, yang bersengketa dalam perebutan kekuasaan terhadap wilayah geografi New Guinea Bagian Barat, dan telah menjadi pelaporan Sekjen PBB, serta dideposit pada majelis umum PBB. Pelanggaran hak penentuan nasib sendiri berdasarkan fakta pelaksanaan Pepera (Act of Free Choice) 14 Juli - 2 Agustus 1969 di Papua Barat oleh Indonesia, telah melanggar klausula New York Agreement, 15 Agustus 1962,

Refleksi Paskah dan teologi pembebasan dalam perjuangan rakyat Papua Barat dari penindasan.

Refleksi Paskah dan teologi pembebasan dalam perjuangan rakyat Papua Barat dari penindasan. Tuhan Yesus itu meninggalkan kemuliaan, tinggalkan kebenaran, tinggalkan sifa ke Allahan dan siap menderita. Siap diolok, siap disiksa, siap diejek dan siap di kurang dalam penjara terali besi.  Bagaimana orang Papua yang sedang memperingati hari kematian Yesus di kayu salib. Apakah orang Papua elit-elit politik, tokoh-tokoh gereja, siap meninggalkan rumah  mewah, tinggalkan Jabatan, tinggalkan kemapanan dan mengambil keputusan berjuang bersama rakyat Papua menuntut kemerdekaan dari indonesia.   Apakah orang asli Papua saat ini peringatan hari paskah siap mati seperti Yesus demi selamatkan orang asli Papua dari pemusnahan secara sistematis masif dan terstruktur? Bicara Papua Merdeka takut mati apalagi mengorbankan diri menderita dalam perjuangan pembebasan Nasional Papua Barat. Jika anda takut bicara pembebasan Bangsa dari perbudakan dan cengkraman kolonial maka anda tidak bisa menga

MASYARAKAT ADAT KEMBALI MEMBAKAR MOBIL INOVA BERISI MIRAS DI DOGIYAI.

MASYARAKAT ADAT KEMBALI MEMBAKAR MOBIL INOVA BERISI MIRAS DI DOGIYAI. Dogiyai, Tanggal 09 April 2022. Kemarin  Masyarakat Adat Dogiyai Kembali membakar mobil inova berisi minuman keras di Dogiyai. Proses Pembakaran tersebut dilakukan oleh Masyarakat Adat Dogiyai di kali buda/Kasuari di distrik Dogiyai pada hari sabtu 09 /4/2022 Jam 08 : 5 WIT pada waktu Papua Barat. . Di Kabarkan bahwa, Pelaku/Sopirnya telah melarikan diri dan masih dalam proses Pengejaran terhadap pelaku oleh Masyarakat adat Dogiyai. Menurut keterangan Masyarakat, Ketika pelaku tertangkap maka selanjutnya akan dilakukan Proses Penyelidikan. Melalui Proses Penyelidikan akan ketahuan siapa aktor di balik pengedaran miras selama ini di Meepago Papua. Masyarakat Adat Dogiyai telah bersepakat bahwa siapapun termasuk Pesawat sekalipun bila menjadi pengedar Miras di Dogiyai. Maka dianggap Pelanggar Ketentuan Hukum Masyarakat Adat Dogiyai. Maka Konsekuensinya atas pelanggaran ketentuan masyarakat Hukum Adat adalah