Yth Bapak Bupati Jayapura Matius Awaytuoiw
Di
_ Tempat
Terkait surat edaran Bupati tentang larangan demo yang dikeluarkan pada tanggal 30 Maret 2022, maka kami sebagai rakyat ingin menanyakan beberapa hal yang kami menilai Bupati Jayapura sedang keliru.
Surat edaran Bupati Jayapura Matius Awaytuoiw ini mencerminkan pembukaman ruang demokrasi rakyat Papua menyampaikan pendapat secara terbuka secara lisan maupun tertulis.
Bupati Jayapura mengeluarkan edaran atas dasar hukum dan undang-undang yaang mana ? Bupati Jayapura menggunakan kapasitas Bupati membatasi orang demo adalah salah satu bentuk melawan hukum.
Edaran ini mencerminkan Bupati Jayapura Matius Awaytuoiw tidak menghormati dan tidak tunduk pada undang-undang dan sistem demokrasi yang dianut oleh negara Indonesia.
Menyampaikan pendapat melalui demonstrasi damai salah satu bentuk yang legal diakui oleh hukum internasional dan hukum nasional Indonesia.
Demonstrasi adalah metode yang bermartabat selama demo dilakukan rakyat Papua atau masyarakat mana pun di Indonesia jika dilakukan secara damai dan mermarbat.
Karena Undang-undang nomor 9 tahun 1998 pasal 28 ayat 1 aya dua dan ayat 3 huruf a sampai dengan huruf j menjamin hak setiap orang menyampaikan pendapat secara lisan maupun tertulis di depan umum.
Hak berkumpul hak berserikat, hak berekspresi dijamin hukum Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ke III di dunia.
Konvenan internasional tentang hak berekspresi, berserikat dijamin dimana Indonesia salah satu negara anggota PBB merativikasi hak sipil dan hak politik melalui undang-undang nomor 12 tahun 2005.
Muka dima undang-undang dasar 1945 kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikeadilan dan kemanusiaan. Hak ini bagian dari hak kemerdekaan individu kebebasan setiap orang.
Selain itu ada pancasila yang menjamin tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam sila ke dua. Maka di suatu wilayah di Indonesia masih ada praktek ketidak adilan maka rakyat punya hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Dengan ini kami melihat surat edaran Bupati Jayapura Matius Awaytuoiw poin satu sampai poin 4 tidak ada dasar hukumnya, isi surat ini menunjukkan arogansi pemerintah oligarki terus mamasifkan penindasan di Papua.
Pertama surat edaran Bupati Jayapura poin satu menunjukkan sikap budak yang terus tunduk pada sistem penindas menikmati hegemoninya sambil menidas rakyat yang merupakan kaumnya sendiri.
Poin ke dua menunjukkan Bupati menggunakan kapasitas Bupati melegitimasi pemakaran Provinsi Baru dan otonomi khusus jilid II dua tanpa melibatkan rakyat Papua Wilayah tabi.
Kemudian Bupati menggunakan ondoafi dan ondofolo untuk memutuskan kepentingan oportunis boneka Jakarta bukan murni sikap rakyat Tabi .
Karena orang asli tabi secara ril tanah adat mereka sudah dirampas atas nama pembangunan, dusun sagu mereka sudah dirampas, secara demokrafi populasi orang asli tabi sudah minoritas dan termarginalisasi oleh sistem kolonial.
Dalam sistem politik misalnya kabupaten Jayapura, kabupaten kerom dan kota Jayapura serta kabupaten Sarmi di DPR orang Papua minoritas dan mayoritas anggota DPR adalah orang Indonesia.
Kemudian poin ke tiga larangan demo ini tidak ada dasar hukum dan ini bagian dari sikap otoriter Bupati Jayapura membatasi membungkam rakyat sendiri agar dia bisa terus jadi budak Jakarta menikmati hegemoninya.
Pada pon ke empat menunjukkan kekeliruan dan karena tidak paham tentang bagaimana demokrasi yang baik. Sitem kepemimpinan dan pemerintahan adat wilayah tabi adalah semi peodal atau monarki, Sitem demokrasi konsensus sehingga apa yang disampaikan keliru.
Karena keputusan di para para adat di wilayah adat tabi keputusan kolektif dari bawah ke atas, dari keluarga, ke marga, marga ke gelen dari kelen naik ke ondoafi atau ondofolo kemudian memutuskan secara konsensus di para para adat.
Jika dalam sistem demokrasi demokrasi modern Indonesia adopsi yaitu demokrasi liberal maka, ada ruang bagi rakyat menyampaikan pendapat salah satu metode adalah demonstrasi damai yang di jamin hukum Indonesia.
Menyampaikan pendapat melalui demonstrasi damai adalah hal yang beradap dan bermartabat selama demo dilakukan rakyat Papua secara damai.
Sikap Bupati Jayapura Matius Awaytuoiw salah satu bentuk penindasan sesama orang Papua. Karena selama otonomi khusus nomor 1 tahun 2001 berjalan selama 20 tahun apa manfaat bagi orang asli tabi?
Kita lihat realitas dari angkasa atau dong sembilan sampai di doyo baru berapa tokoh toko, kios, mool dan pendagang kecil orang asli Tabi sepajang jalan ? Atau berapa banyak ruko kios retal, pengusaha kayu, pemilik warung, kafe milik orang asli Papua ?
Jika tidak ada berarti orang asli Papua jadi minoritas, orang asli Papua hanya jadi objek bukan subjek sehingga Bupati Jayapura jangan membukam suara rakyat Papua lebih khusus Bupati Jayapura menjerumuskan rakyat sendiri di wilayah adat tabi.
Saran kami Bupati Jayapura, Bupati kerom dan wali kota Jayapura ingin mengeluarkan edaran harus melihat realitas objektif rakyat Tabi. Kasihan rakyat wilayah tabi minoritas dan termarginalisasi dalam semua aspek, kalian jadi budak Jakarta menikmati dalam sistem tetapi rakyat wilayah adat tabi akan punah secara sistematis masif dan terstruktur.
Hormat saya
Ones Suhuniap
Jubir Nasional Knpb pusat
Komentar
Posting Komentar