Tindakan kepolisian Kapolresta Jayapura tidak bertentangan dengan undang undang dan kewajiban kepolisian sebagai pelindung.
Kepolisian Polresta Jayapura berperilaku sebagai pereman pasar. Segera bebaskan 2 orang yang baru ditangkap dan 5 orang diskriminalisasi jadi tersangka.
Kapolres Kota Jayapura Gustaf Urbinas harus mengedepankan pendekatan humanis.
Kepolisian sebagai penegak hukum sekaligus pelindung pengayom rakyat harus pendekatan dialogis harus mengdepankan.
Ketua KNPB Numbay Hosea Yeimo dan anggota KNPB Numbay datang dengan niat baik untuk audensi dengan kapolres dijawab dengan Pemukulan dan penkapan tidak etis dan tidak manusiawi.
Apa lagi mereka secara terhormat datang ke polresta minta dialog tentang 5 rekan keluarga almarhum Kris Awi Pahabol yang merupakan anggota KNPB Numbay yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Rencana pengurus dan anggota KNPB Numbay datang ke polresta untuk mencari keadilan.
Karena penetapan tersangka 5 orang ini dalam kategori praduga tak bersalah dan diskriminalisasi oleh skenario kapolreta Jayapura AKBP Gutaf Urbinas.
5 orang yang di tetapkan sebagai tersangka ini ditangkap bersama 83 orang lain dan mendapatkan Penyiksaan dan Pemukulan dari kepolisian di polresta kota Jayapura.
Dari 83 orang yang semua dibebaskan namun 5 dituduh pelaku Pemukulan anggota polisi dan ditetapkan jadi tersangka.
Dalam proses penyelidikan dan introgasi dilakukan secara paksa dalam tekanan kepolisian. Karena akses penusunan atau BAP dilakukan tanpa pendampingan hukum dari LBH.
Setelah pemeriksaan dan penetapan tersangka lalu menerbitkan surat penahanan surat penangkapan terhadap 5 orang tersebut.
Penetapan 5 sebagai tersangka upaya kriminalisasi sehingga hari ini 3 April 2022 KNPB Numbay mendatangi kepolisian untuk minta waktu berdialog atau audensi dengan kapolres kota Jayapura namun mereka dibubarkan paksa dan Penyiksaan di depan pintu gerbang kapolresta kota Jayapura.
Berikut kornologis pemukalan, penangkapan serta pembubaran paksa.
Pada tanggal, 04 April 2022 Kawan-kawan yang tergabung dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang mengunjungi lima tahanan di Polresta Jayapura Kota, sekaligus mau beraudensi dengan kapolres dijawab dengan dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian Polresta Jayapura Kota,
Kepolisian melakukan pembubaran secara brutal sekitar 11. 25 WPB memukul dan mengejar hingga ada sekitar beberapa kawan kawan yang terkena pukulan oleh Kepolisian dan juga terjadi pengkapan
Nama-nama yang kena pukulan
1. Yosep Esema (tangan luka memar ) 2.Kamaniel Alimdam (kepala berdara) 3.Ning Otmar ningdana (kena pukulan di wajah) 4 Nain Wahla (tangan luka memar dan goresan ) 5. Yanteb Ipoumauwa (kena goresan di kaki dan tangan) 6.Azer W Agapa ( tangan memar keseleow) 7.Hosea Yeimo (Kena pukulan di kepala) 8. Edi Payage ( luka memar di bahu). Kawan kawan yang di tangkap dalam pembubaran paksa tersebut 2 orang,1.Yulio Bobi 2. Marsel Douw 3.Haris Hesegem
Sebelumnya 5 orang tersangka ditahan polres kota Jayapura akibat dari keluarga duka almarhum Kris Awi Pahabol melakukan Pemukulan terhadap dua anggota polisi Polresta Jayapura yang menghalangi iring-iringan jenazah Kris Awi menuju pemakaman Umum Cina expo waena. Dua polisi tersebut sengaja melakukan upaya penghalangan dan mengambil gambar atau terhadap pengirigan jenazah.
Keluarga duka sudah peringatkan agar tidak menghalangi mereka dan tidak ambil gambar tanpa ijin namun dua polisi tersebut tidak mendengar dan mengabaikan permintaan keluarga duka.
Saat sampi di dekat expo darah kuburan keluarga marah dan memukul satu polisi yang melakukan penghalangan tersebut.
Namun teman aktivis knpb berusaha mengamankan situasi dan menjutkan pemakaman setelah pemakaman almarhum Kris Awi saat pulang polisi menghalangi masa atau keluarga duka lalu bawah ke polresta kota Jayapura.
Dilihat dari peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993 pasal 65 ayat 1 tentang penggunaan jalan prioritas. 1 pemadam kebakaran 2 ambulan orang sakit 3 kendaraan memberi pertolongan kecelakaan 4 kepala negara dan tamu negara 5 pengirigan jenaza dan kepentingan umum yang sifatnya mendesak.
Jadi dilihat dari kronologis awal polisi melanggar PP nomor 43 tetang pengguna jalan prioritas.
Selain itu polisi juga melanggar udang udang hak cipta, karena mereka mengambil gambar tanpa persetujuan keluarga duka.
Ones Suhuniap
Komentar
Posting Komentar