Langsung ke konten utama

Tuduhan Pasal Makar kepada Victor F Yeimo bagian dari praktek rasisme.

Tuduhan Pasal Makar kepada Victor F Yeimo bagian dari praktek rasisme.

Korban rasis disalahkan dengan Pasal Makar itu jauh dari makna Pasal.

Victor F Yeimo  bagian dari orang Papua ikut terlibat  sebagai peserta aksi pada tanggal 19 agustus 2019 tidak bisa disalahkan dengan Pasal Makar. 

Makna Pasal Makar adalah ketika seseorang  merencanakan pembunuhan presiden, kudeta pemerintahan yang sah dan diganti dengan  pemerintahan baru.
Jadi Pasal Makar Makar kepada Victor F Yeimo  itu jauh dari makna Pasal Makar.  

Karena rakyat Papua lakukan aksi demo damai  tanggal 19 agustus 2019, dimana Victor Yeimo ikut sebagai peserta aksi  pada saat itu bukan merencanakan kudeta pemerintahan atau membunuh presiden ataupun pejabat negara yang sah. 

Kami menilai tuduhan Pasal Makar kepada Victor Yeimo,   ini benar benar negara melalui kepolisian dan kejaksaan terus memelihara dan membenarkan pelaku rasis terhadap orang Papua. 

Poroses hukum yang rasis tidak bijaksana.
Dalam aksi demo damai  pada tanggal 19 agustus 2019 itu aksi protes secara spontan oleh rakyat Papua dan semua orang  ikut terlibat termasuk Victor Yeimo. 
Aksi tanggal 19 itu berjalan damai semua turun di jalan, menuju kantor Gubernur Provinsi Papua. 

Bukan hanya rakyat Papua turun jalan namun, termasuk MRP, DPRP dan gubernur  serta semua komponen rakyat sipil maupun pegawai negeri sipil dan swasta. 

Jadi mau dihukum semua orang Papua dihukum dengan Pasal Makar.
Gubernur, MRP dan DPRP PNS orang asli Papua, bukan hanya di Jayapura namun di seluruh tanah Papua Sorong sampai Merauke. 

Demo damai  itu  dilakukan secara spontan oleh rakyat Papua dan turun jalan pada tanggal 19 agustus 2019. Tidak ada aktor atau otak dari aksi tanggal 19 itu, Victor Yeimo peserta aksi bagian dari korban rasis.

Kemudian selesai aksi di kantor Gubernur Provinsi Papua semua orang membubarkan diri secara damai dan tidak ada aksi anarkis.

Aksi berjalan damai dan aman sampai selesai termasuk gubernur Lukas Enembe dan DPRP, PNS di lingkungan kantor Gubernur  juga ikut terlibat. 

Sementara aksi susulan ke dua pada tanggal 22 agustus 2019 berakhir dengan anarkis itu Victor Yeimo tidak ikut terlibat.

Menjelang aksi susulan KNPB secara organisasi mengeluarkan himbauan umum untuk tidak ikut terlibat. Jadi saat aki susulan ke dua Victor Yeimo pun tidak ikut terlibat  berdasarkan sikap organisasi.

Dengan demikian Pasal Makar yang dituduhkan tidak benar. 
Pasal yang dituduh kepada Victor Yeimo bagian dari upaya kriminalisasi dan bentuk rasisme.

Oleh karena itu negara segera bebaskan Victor Yeimo tanpa peose hukum.
Karena untuk aksi rasisme itu 7 tapol sudah menjalani hukuman.

Ones Suhuniap 
Jubir

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MELIHAT PELANGGARAN HAK PENENTUAN NASIB SENDIRI BANGSA PAPUA BARAT DAN CARA PENYELESAIANNYA.

MELIHAT PELANGGARAN HAK PENENTUAN NASIB SENDIRI BANGSA PAPUA BARAT DAN CARA PENYELESAIANNYA. Merefleksikan 60 Tahun (1 Mei 1963-1 Mei 2023) Kekuasaan Indonesia di Papua Barat (By:Kristian Griapon, Mei 1, 2023) Tinjauan Kasus Indonesia telah melanggar hak penentuan nasib sendiri (rights to self determinations), hak politik bangsa Papua Barat di wilayah geografi New Guinea Bagian Barat yang kini disebut Papua Barat. Hak politik bangsa Papua Barat itu telah dijamin berdasarkan perjanjian New York, 15 Agustus 1962, sebuah perjanjian yang telah diratifikasai oleh para pihak Indonesia dan Belanda, yang bersengketa dalam perebutan kekuasaan terhadap wilayah geografi New Guinea Bagian Barat, dan telah menjadi pelaporan Sekjen PBB, serta dideposit pada majelis umum PBB. Pelanggaran hak penentuan nasib sendiri berdasarkan fakta pelaksanaan Pepera (Act of Free Choice) 14 Juli - 2 Agustus 1969 di Papua Barat oleh Indonesia, telah melanggar klausula New York Agreement, 15 Agustus 1962,

Refleksi Paskah dan teologi pembebasan dalam perjuangan rakyat Papua Barat dari penindasan.

Refleksi Paskah dan teologi pembebasan dalam perjuangan rakyat Papua Barat dari penindasan. Tuhan Yesus itu meninggalkan kemuliaan, tinggalkan kebenaran, tinggalkan sifa ke Allahan dan siap menderita. Siap diolok, siap disiksa, siap diejek dan siap di kurang dalam penjara terali besi.  Bagaimana orang Papua yang sedang memperingati hari kematian Yesus di kayu salib. Apakah orang Papua elit-elit politik, tokoh-tokoh gereja, siap meninggalkan rumah  mewah, tinggalkan Jabatan, tinggalkan kemapanan dan mengambil keputusan berjuang bersama rakyat Papua menuntut kemerdekaan dari indonesia.   Apakah orang asli Papua saat ini peringatan hari paskah siap mati seperti Yesus demi selamatkan orang asli Papua dari pemusnahan secara sistematis masif dan terstruktur? Bicara Papua Merdeka takut mati apalagi mengorbankan diri menderita dalam perjuangan pembebasan Nasional Papua Barat. Jika anda takut bicara pembebasan Bangsa dari perbudakan dan cengkraman kolonial maka anda tidak bisa menga

MASYARAKAT ADAT KEMBALI MEMBAKAR MOBIL INOVA BERISI MIRAS DI DOGIYAI.

MASYARAKAT ADAT KEMBALI MEMBAKAR MOBIL INOVA BERISI MIRAS DI DOGIYAI. Dogiyai, Tanggal 09 April 2022. Kemarin  Masyarakat Adat Dogiyai Kembali membakar mobil inova berisi minuman keras di Dogiyai. Proses Pembakaran tersebut dilakukan oleh Masyarakat Adat Dogiyai di kali buda/Kasuari di distrik Dogiyai pada hari sabtu 09 /4/2022 Jam 08 : 5 WIT pada waktu Papua Barat. . Di Kabarkan bahwa, Pelaku/Sopirnya telah melarikan diri dan masih dalam proses Pengejaran terhadap pelaku oleh Masyarakat adat Dogiyai. Menurut keterangan Masyarakat, Ketika pelaku tertangkap maka selanjutnya akan dilakukan Proses Penyelidikan. Melalui Proses Penyelidikan akan ketahuan siapa aktor di balik pengedaran miras selama ini di Meepago Papua. Masyarakat Adat Dogiyai telah bersepakat bahwa siapapun termasuk Pesawat sekalipun bila menjadi pengedar Miras di Dogiyai. Maka dianggap Pelanggar Ketentuan Hukum Masyarakat Adat Dogiyai. Maka Konsekuensinya atas pelanggaran ketentuan masyarakat Hukum Adat adalah